Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Marak Kasus Penyelewengan, Rizal Bawazier Desak Pembentukan LPS Koperasi Masuk RUU Perkoperasian

Riyan Fadli • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:57 WIB
Anggota DPR RI Rizal Bawazier
Anggota DPR RI Rizal Bawazier

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus Koperasi semakin menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Perkoperasian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keberadaan lembaga ini dinilai mendesak seiring maraknya kasus koperasi bermasalah yang merugikan ribuan anggota di berbagai daerah.

Isu krusial ini disuarakan lantang oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. Legislator dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X (Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang) ini menegaskan, LPS Koperasi harus segera menjadi instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat.

Menurut Rizal, banyak koperasi di daerah berdiri tanpa tata kelola yang kuat, sehingga sangat rawan terjadi penyelewengan dana anggota.

“Jadi kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena beberapa daerah itu koperasi yang didirikan banyak masalah,” ujar Rizal Bawazier.

Ia memastikan bahwa pembentukan lembaga penjamin ini menjadi fokus utama perjuangannya dalam revisi undang-undang tersebut.

“Nah, kita lagi perjuangkan adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi, LPS Koperasi,” tegasnya.

Rizal menilai, ketiadaan penjaminan membuat posisi anggota koperasi sangat rentan ketika terjadi gagal kelola atau fraud.

Banyak kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kolaps tanpa ada mekanisme perlindungan, yang berujung pada hilangnya dana masyarakat. Hal ini berbeda dengan nasabah perbankan yang dananya dijamin oleh LPS.

Ketimpangan perlindungan ini dinilai tidak adil dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.

Karena itu, Rizal menekankan bahwa rasa aman adalah kunci tumbuhnya ekosistem koperasi yang sehat.

“Jadi nyaman, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman apabila ada penyelewengan bisa ditanggung oleh LPS Koperasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal memproyeksikan LPS Koperasi sebagai solusi sistemik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, praktik koperasi abal-abal dapat ditekan, serta mendorong pengelola untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas.

Tanpa LPS, koperasi akan terus dipandang sebagai lembaga keuangan kelas dua dibandingkan perbankan.

Oleh karena itu, momentum pembahasan RUU Perubahan Perkoperasian harus dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menyepakati hal ini.

“Poin utamanya memang di situ, soal rasa aman anggota,” kata Rizal.

Di wilayah Dapil Jateng X seperti Batang dan Pekalongan, koperasi masih menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan. Rizal optimistis, jika koperasi sehat dan simpanan terjamin, ekonomi kerakyatan akan tumbuh pesat. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Rizal Bawazier #RB #koperasi