Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Gus Rozin di Sidang MK: Pendanaan Pesantren Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Riyan Fadli • Jumat, 12 Juni 2026 | 15:47 WIB
Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren oleh negara merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Penegasan itu disampaikan usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 11 Juni 2026, terkait perkara pengujian ketentuan pendanaan pesantren.

Gus Rozin mengatakan, kehadiran Majelis Masyayikh di MK bertujuan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya. Keterangan tambahan itu disusun untuk memperkuat argumentasi posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikannya.

"Hari ini kami hadir kembali di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan-pertanyaan beberapa anggota Dewan Hakim pada minggu yang lalu," katanya.

Dalam keterangannya, ia menegaskan negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap pesantren setelah lembaga tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional. Pengakuan itu membawa konsekuensi konstitusional berupa kewajiban negara mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui skema pembiayaan yang memadai.

"Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren. Karena bagaimanapun ketika pesantren itu sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian juga menjadi tanggung jawab konstitusi negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren," ujarnya.

Gus Rozin menolak anggapan bahwa dukungan pendanaan dari negara akan mengurangi independensi pesantren. Menurutnya, Undang-Undang Pesantren telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kekhasan, tradisi, dan karakter yang berkembang di masing-masing pesantren.

"Kami memberikan argumentasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pembiayaan negara kepada pesantren itu tidak merupakan intervensi negara terhadap pesantren," tegasnya.

"Pembiayaan negara untuk pesantren itu menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren. Ini sudah dikarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren," katanya.

Lebih lanjut, Gus Rozin menjelaskan pandangannya mengenai frasa "membantu" dan "sesuai dengan kemampuan negara" yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu harus dibaca secara utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

"Kami mencoba meyakinkan bahwa ada dua frasa antara membantu dan sesuai dengan kemampuan negara. Itu adalah dua frasa yang tidak terpisahkan. Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat," ujarnya.

"Oleh karena itu, untuk mendorong pemahaman yang lebih kompleks atas pasal yang diajukan para pemohon, kita tidak bisa mengeluarkan konteks membantu itu. Sehingga dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah," jelasnya.

Selain membahas aspek normatif, Majelis Masyayikh juga menyampaikan penjelasan mengenai peta pendidikan pesantren di Indonesia. Gus Rozin mengatakan pihaknya memberikan gambaran menyeluruh mengenai ragam pesantren, mulai dari pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, hingga pesantren sebagai satuan pendidikan.

"Kami juga menyampaikan soal peta pesantren. Berbagai jenis pesantren, baik pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun pesantren sebagai satuan pendidikan, kami sampaikan secara utuh supaya ada pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pesantren dan level pendidikan yang ada di pesantren," katanya.

Pemahaman yang komprehensif mengenai keragaman pesantren diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan pendanaan pesantren secara lebih utuh dan proporsional.

Gus Rozin juga menyoroti fakta bahwa selama ini sebagian besar pesantren bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Pesantren memperoleh pembiayaan dari para kiai, santri, masyarakat, para muhibbin, dan berbagai sumber swadaya lainnya.

"Selama ini memang pesantren itu dibiayai penuh oleh kiainya sendiri, oleh masyarakat, oleh muhibin dan dari sumber-sumber yang insyaallah berkah," ujarnya.

"Tetapi pembiayaan dari masyarakat itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu dua hal yang berbeda," imbuhnya.

Menurut Gus Rozin, keberadaan dukungan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Karena itu, negara tetap harus menjalankan amanat konstitusi untuk mendukung pembiayaan pesantren.

"Pesantren memang pembiayaannya dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membiayai pesantren. Itu yang kami perkuat argumentasinya pada hari ini," katanya.

Usai persidangan, Majelis Masyayikh juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh pesantren yang hadir mendampingi proses persidangan. Pada kesempatan tersebut, Majelis Masyayikh didampingi oleh Ibu Nyai Badriah Fayumi selaku anggota Majelis Masyayikh dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

"Hari ini kita didampingi oleh Bu Nyai Badriah selaku anggota Majelis Masyayikh dan Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh dari Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi kita," ujarnya.

Ia menilai kehadiran para pengasuh pesantren tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus memperkuat semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di hadapan Mahkamah Konstitusi.

"Ini merupakan suntukan semangat bahwa ternyata getaran perjuangan ini juga bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren di sini," pungkasnya.(yan)

 

Editor : Ida Nor Layla
#gus rozin #majelis masyayikh #pesantren