Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pelanggan Baru Kartu SIM (SIM Card) Wajib Melakukan Registrasi Menggunakan Biometrik

Adityo Dwi Riyantoto • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Mulai 1 Juli (Ilustrasi: Ai)
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Mulai 1 Juli (Ilustrasi: Ai)

  

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama para operator seluler di Indonesia menerapkan sistem baru dalam pendaftaran kartu prabayar, mulai tanggal 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan baru kartu SIM (SIM Card) wajib melakukan registrasi menggunakan biometrik. Sistem ini berupa pengenalan wajah yang terverifikasi langsung dengan database Dukcapil.

melalui sistim tersebut, masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib melakukan Registrasi SIM Card berbasis Biometrik. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus penipuan siber, scamming, judi online, hingga penyalahgunaan data pribadi akibat registrasi kartu SIM menggunakan identitas palsu atau NIK milik orang lain yang bocor di internet.

Baca Juga: Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo Subianto

Apa itu Registrasi SIM Card Pakai Biometrik?

Registrasi SIM Card Biometrik adalah proses verifikasi identitas pengguna kartu seluler menggunakan karakteristik fisik yang unik dan melekat pada tubuh manusia.

Dalam penerapannya, teknologi yang paling sering digunakan meliputi:

Sistem ini terhubung langsung secara real-time dengan database kependudukan nasional milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Gara-Gara OTT KPK, Capaian WTP Berturut-Turut Pemkab Pekalongan Kini Terputus

Mengapa Sistem Ini Diterapkan?

Pemerintah dan pengamat telekomunikasi menilai sistem registrasi berbasis NIK dan KK yang berjalan selama ini sudah tidak lagi aman dari taktik manipulasi data. Berikut adalah tiga pilar utama di balik penerapan teknologi ini:

  1. Memberantas Kejahatan Siber: Penipu tidak bisa lagi membeli "kartu SIM kloningan" atau kartu sekali pakai yang didaftarkan menggunakan NIK orang lain untuk melancarkan aksi penipuan atau SMS spam.

  2. Keamanan Data Pengguna: Melindungi masyarakat dari bahaya identity theft (pencurian identitas), di mana data NIK mereka disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengaktifkan ribuan nomor telepon ilegal.

  3. Mewujudkan Ekosistem Digital yang Tepercaya: Memastikan bahwa setiap pemilik nomor telepon seluler di Indonesia adalah individu yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Dinperkim Kota Pekalongan Turun Langsung Cek Lokasi, Pastikan Proyek Jalan Beton di Bendan Kergon Tepat Sasaran

Portal Informasi Indonesia menerangkan bahwa proses registrasi ini hanya butuh 5-10 detik, jauh lebih cepat dibanding metode lama yang memakan waktu 20-30 menit. Data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kebijakan ini berlaku efektif penuh secara nasional setelah seluruh operator seluler dinyatakan siap, tanpa ada lagi kelonggaran.

"New registrasi sudah bisa dimulai efektif secara fully, nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026. Jadi kami minta juga dan juga bagian dari business responsibility daripada semua operator seluler. Mereka men-introduce namanya sistem pengamanan terhadap anti-scam," kata Edwin, dikutip dari akun Instagram @indonesiago.id. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Kemenkomdigi #SIM Card berbasis Biometrik #Biometrik #Edwin Hidayat Abdullah #scamming judi online