METROPEKALONGAN.COM, Tanjungbalai – Kepolisian resmi menetapkan suami seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, desakan masyarakat agar oknum guru yang diduga terlibat turut dicopot dari jabatannya semakin menguat.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Perkara yang diduga berlangsung sejak Mei 2026 itu baru terungkap setelah korban tidak lagi bersekolah selama hampir dua pekan, sehingga memunculkan kecurigaan dari keluarga.
Dugaan keterlibatan seorang guru perempuan berinisial D yang disebut membawa murid laki-lakinya ke rumah hingga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya.
Baca Juga: Desa Kuta Pemalang Dilanda Krisis Air Bersih, Polisi Sigap Salurkan 5.000 Liter Air
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban diketahui merupakan anak berusia 12 tahun yang selama ini diasuh oleh keluarga angkat.
Kasus mulai terungkap ketika ibu angkat korban merasa curiga karena kondisi korban berubah dan tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal itulah muncul dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan seksual. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dijanjikan Proyek Tak Kunjung Ada, Pejabat Tinggi Kabupaten Batang dan Relawan Dilaporkan ke Polisi
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husin Hasibuan, membenarkan bahwa masyarakat mengetahui dugaan kasus tersebut setelah hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
"Warga baru mengetahui kasus ini setelah korban diperiksa di klinik. Dugaan tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat," ujarnya.
Kabar mengenai dugaan kasus itu dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan media sosial. Ratusan warga kemudian mendatangi rumah pasangan yang diperiksa penyidik pada Rabu (22/7/2026) malam.
Situasi sempat memanas karena massa meminta kedua terduga keluar dari rumah untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai segera melakukan pengamanan dan mengevakuasi keduanya ke Mapolres Tanjungbalai.
Baca Juga: Balik Nama Sertipikat Tanah Makin Cepat, Kantah Kota Pekalongan Targetkan Tuntas 5 Hari Kerja
Baca Juga: Gandeng Belanda Benahi Jaringan, Layanan Air Bersih Kota Pekalongan Ditarget Lebih Lancar dan Jernih
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ramainya warga di sekitar lokasi saat proses pengamanan berlangsung. Dalam video tersebut tampak aparat kepolisian membentuk pengamanan ketat agar proses evakuasi berjalan aman.
Gelombang massa juga sempat mendatangi Mapolres Tanjungbalai pada malam harinya untuk memantau perkembangan penanganan kasus. Aparat kepolisian melakukan pengamanan sehingga situasi tetap terkendali meski sempat terjadi ketegangan di sekitar ruang penyidikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sepasang suami istri dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara suaminya diduga menjadi pelaku utama dalam perkara yang sedang diselidiki.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda Ruslan membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pada Kamis malam (23/7/2026) suami oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus mendalami dugaan keterlibatan guru ASN berinisial D dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik masih maraton melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Ipda Ruslan.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com