METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Pengguna layanan internet di Indonesia berpeluang menikmati sistem penggunaan kuota yang lebih adil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus secara sepihak. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan yang selama ini kehilangan kuota meski telah membayarnya secara penuh.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dalam bentuk benda tidak berwujud. Karena itu, penghapusan sisa kuota secara otomatis tanpa memberikan pilihan kepada pelanggan dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak konsumen.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan praktik penghangusan kuota melalui klausul baku dalam perjanjian layanan dapat menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan.
Mahkamah menilai operator tetap dapat menerapkan masa aktif paket internet, namun harus disertai mekanisme yang memberikan pilihan kepada pelanggan untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki.
Baca Juga: Desa Kuta Pemalang Dilanda Krisis Air Bersih, Polisi Sigap Salurkan 5.000 Liter Air
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan skema alternatif yang proporsional tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Beberapa opsi yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota atau rollover ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif sisa kuota, pengalihan kuota kepada pengguna lain, hingga kompensasi yang sebanding berupa potongan harga maupun pulsa.
Perkara tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner daring. Keduanya mengaku mengalami kerugian karena kuota internet yang dibeli untuk menunjang pekerjaan sehari-hari berulang kali hangus saat masa aktif paket berakhir.
Mahkamah menilai akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat, termasuk untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Dijanjikan Proyek Tak Kunjung Ada, Pejabat Tinggi Kabupaten Batang dan Relawan Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga: Balik Nama Sertipikat Tanah Makin Cepat, Kantah Kota Pekalongan Targetkan Tuntas 5 Hari Kerja
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah melalui kementerian yang membidangi sektor komunikasi dan telekomunikasi diharapkan segera menyusun regulasi pelaksana sebagai pedoman bagi seluruh operator seluler dalam menerapkan skema perlindungan konsumen sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Apabila diterapkan secara efektif, kebijakan ini diyakini akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Selain melindungi hak pelanggan, sistem baru tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya layanan internet yang lebih transparan, fleksibel, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto