Nurul Arifin Meminta Jangan Ada Akal-akalan Operator Selular Untuk Siasati Putusan MK

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi Ai/ METROPEKALONGAN.COM
Ilustrasi Ai/ METROPEKALONGAN.COM

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan. Operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Ia berharap operator mengikuti ketentuan tersebut.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Nurul

Nurul menyebut operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan MK sebagai momentum tingkatkan inovasi.

"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," jelasnya.

Nurul meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang secara substansi merugikan konsumen. Ia mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Jateng Siapkan Insentif Pajak Bagi Perusahaan Ramah Lingkungan

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau implementasi putusan MK oleh perusahaan telekomunikasi, agar implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan," tambahnya.

Seperti yang diberitakan, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dalam bentuk benda tidak berwujud. Karena itu, penghapusan sisa kuota secara otomatis tanpa memberikan pilihan kepada pelanggan dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak konsumen.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan praktik penghangusan kuota melalui klausul baku dalam perjanjian layanan dapat menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan. Mahkamah menilai operator tetap dapat menerapkan masa aktif paket internet, namun harus disertai mekanisme yang memberikan pilihan kepada pelanggan untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan skema alternatif yang proporsional tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Beberapa opsi yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota atau rollover ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif sisa kuota, pengalihan kuota kepada pengguna lain, hingga kompensasi yang sebanding berupa potongan harga maupun pulsa.

Perkara tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner daring. Keduanya mengaku mengalami kerugian karena kuota internet yang dibeli untuk menunjang pekerjaan sehari-hari berulang kali hangus saat masa aktif paket berakhir.

Mahkamah menilai akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat, termasuk untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih berkeadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah melalui kementerian yang membidangi sektor komunikasi dan telekomunikasi diharapkan segera menyusun regulasi pelaksana sebagai pedoman bagi seluruh operator seluler dalam menerapkan skema perlindungan konsumen sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Apabila diterapkan secara efektif, kebijakan ini diyakini akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional. Selain melindungi hak pelanggan, sistem baru tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya layanan internet yang lebih transparan, fleksibel, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.(han/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
putusan MK operator selular Mahkamah Konstitusi (MK) Nurul Arifin Anggota Komisi I DPR RI