METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Temuan dugaan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut pencopotan lima pejabat struktural.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan mereka pada Sabtu, 26 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada dan beroperasi di lingkungan Lapas Cibinong.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.
Baca Juga: Langkah Kecil PPIR Batang, Bersihkan Sampah di Hutan Jati
Baca Juga: RTLH di Padukuhan Kraton Dicek Langsung, Tepat Sasaran
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap kelima pejabat itu diperlukan untuk menelusuri asal-usul fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman sekaligus mengetahui pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Status nonaktif tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Temuan Ombudsman sebelumnya menggambarkan kondisi sejumlah bangunan di belakang Lapas Cibinong yang menyerupai rumah atau hunian pribadi.
Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, sofa, kamar tidur, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas kebugaran serta simulator golf.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menyoroti persoalan keamanan. Tim menemukan akses keluar dari bagian belakang bangunan yang disebut terhubung dengan area luar lapas.
Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan kepada warga binaan yang menempati fasilitas tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan lebih luas. Rudi menyampaikan, sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa sejak Jumat, 25 September 2026. Pada Sabtu, pemeriksaan dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui siapa yang mengetahui keberadaan hunian tersebut. Kemenimipas juga menelusuri bagaimana fasilitas seperti pendingin ruangan, perabot, serta perlengkapan lainnya dapat tersedia di area lapas dan apakah terdapat proses komersialisasi terhadap fasilitas tersebut.
Baca Juga: Raih Penghargaan, Walikota Aaf Siapkan Tambahan Insentif Guru
Baca Juga: Sungai Bendan Kergon Dinormalisasi, Sampah Dikeruk
Sorotan lain muncul setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan sidak susulan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, tim menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan materi temuan yang sebelumnya ditampilkan Ombudsman.
Rudi mengatakan perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan internal. Karena itu, proses investigasi masih terus berjalan dan tidak berhenti setelah lima pejabat dinonaktifkan.
Kemenimipas kini berupaya mengurai seluruh rangkaian peristiwa di Lapas Cibinong, mulai dari keberadaan bangunan, fasilitas yang tersedia, dugaan pungutan, hingga aspek pengawasan dan keamanan.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com