METROPEKALONGAN.COM, Jombang – Riak Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang belum sepenuhnya reda. Setelah muncul kesaksian mengenai dugaan aliran uang dalam proses pemilihan, KH Ahmad Musta’in Syafi’ie, kiai sepuh dari lingkungan Pesantren Tebuireng, ikut angkat bicara.
Dalam keterangannya saat podcast bareng santrinya di MA Madrassatul Qur'an Tebuireng. pada (23/9/2026), KH Ahmad Musta’in Syafi’ie menyoroti kabar pengembalian uang senilai 200.000 dolar AS dan Rp1 miliar oleh salah seorang anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Afifuddin Muhajir.
Kabar tersebut sebelumnya disampaikan Gus Lilur dan menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.
Namun, angka dan kronologi tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta final. Sejumlah pemberitaan juga mencatat belum adanya bukti primer yang dapat diverifikasi secara independen mengenai penerimaan maupun pengembalian uang tersebut.
Bagi Musta’in, justru tindakan mengembalikan uang, apabila benar terjadi, menunjukkan keberanian menjaga integritas. Ia menilai sikap seperti itu perlu menjadi teladan bagi para ulama yang berada di lingkaran pengambilan keputusan organisasi.
“Bersih itu wajib. Untuk menghasilkan amaliah yang bersih,” ujar Musta’in dalam wawancaranya.
Baca Juga: Kemenimipas Copot 5 Pejabat Lapas Cibinong
Baca Juga: Langkah Kecil PPIR Batang, Bersihkan Sampah di Hutan Jati
Ia kemudian menyinggung sembilan anggota AHWA yang memiliki peran dalam mekanisme pemilihan di Muktamar ke-35 NU. Menurut dia, jika memang ada anggota yang tidak menerima aliran dana sebagaimana isu yang beredar, mereka dapat menyampaikan sikap secara terbuka kepada umat.
Bagi Musta’in, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ulama. Ia bahkan mendorong adanya pernyataan atau ikrar dari pihak yang merasa tidak menerima uang agar masyarakat mengetahui sikap mereka secara langsung.
Isu tersebut tidak berhenti pada persoalan uang. Musta’in melihat dugaan transaksi dalam proses organisasi sebagai persoalan moral yang harus dibedakan dengan keabsahan secara aturan.
Ia menggunakan istilah “mutanajis” untuk menggambarkan kondisi yang menurut pandangannya tercemar secara moral. Artinya, menurut penilaiannya, sebuah proses bisa saja dinilai sah secara aturan organisasi, tetapi tetap menyisakan persoalan etika apabila terdapat dugaan transaksi yang memengaruhi proses tersebut.
Baca Juga: RTLH di Padukuhan Kraton Dicek Langsung, Tepat Sasaran
Baca Juga: Raih Penghargaan, Walikota Aaf Siapkan Tambahan Insentif Guru
Musta’in juga menilai tokoh yang mampu mengambil sikap tegas terhadap pemberian yang tidak semestinya justru dapat memperoleh penghormatan moral. Karena itu, ia menyerukan agar siapa pun yang merasa terlibat dalam persoalan tersebut berani mengambil langkah yang dianggap terbaik demi kemaslahatan NU.
Usulan yang kemudian menjadi perhatian adalah pembentukan lembaga pengawasan internal yang ia sebut sebagai KPK NU.
Menurut Musta’in, lembaga tersebut diperlukan untuk mengawasi pengelolaan keuangan dan aset organisasi sekaligus mencegah pengurus NU terjebak dalam persoalan uang.
Ia membayangkan KPK NU memiliki mekanisme kerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyin.
Ia mengusulkan lembaga itu dibentuk secara resmi sebagai badan otonom apabila mekanismenya memang memungkinkan dalam struktur organisasi NU. Para pengawas, menurut dia, harus berasal dari tokoh yang memiliki integritas dan dapat bekerja secara independen.
Musta’in juga membuka kemungkinan KPK NU bekerja sama dengan kalangan yang memiliki latar belakang hukum. Ia menyebut nama Mahfud MD sebagai salah satu contoh figur yang menurutnya memiliki pengalaman hukum, meski gagasan tersebut masih sebatas usulan.
Baca Juga: Sungai Bendan Kergon Dinormalisasi, Sampah Dikeruk
Baca Juga: Layanan PERINTIS Dibuka, Urus Tanah di Kota Pekalongan 10 Hari
Yang tidak kalah penting, ia menginginkan hasil pengawasan dapat diketahui publik internal NU. Transparansi, menurutnya, diperlukan agar warga Nahdliyin dapat melihat bagaimana organisasi mengelola keuangan dan aset yang dipercayakan kepadanya.
Gagasan tersebut muncul di tengah pembicaraan lebih luas mengenai pengelolaan aset dan konsesi tambang oleh organisasi keagamaan. Musta’in menilai semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat.
“Kalau ada pengurus NU yang perkembangan uangnya tidak wajar, panggil. Disuruh membuktikan dari mana,” demikian inti gagasan yang disampaikannya dalam wawancara.
Ia menginginkan mekanisme pembuktian sumber kekayaan diterapkan secara internal apabila terdapat indikasi ketidakwajaran. Jika seseorang mampu menjelaskan sumber kekayaannya secara sah, persoalan dapat diselesaikan.
Sebaliknya, jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, ia mengusulkan adanya sanksi sesuai aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Musta’in juga mengingatkan agar persoalan yang mencuat tidak serta-merta dianggap sebagai gambaran keseluruhan NU. Menurut dia, masih banyak ulama yang menjaga ketulusan dan integritas, tetapi tidak selalu berada di posisi yang dominan dalam organisasi.
Ia berharap pembenahan dilakukan untuk mengembalikan marwah ulama dan kepercayaan warga Nahdliyin. Bagi Musta’in, organisasi sebesar NU membutuhkan pengelolaan yang bersih, transparan, dan jauh dari praktik transaksional.
Muktamar ke-35 NU sendiri digelar di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Salah satu dinamika penting dalam muktamar tersebut adalah keputusan mengembalikan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com