METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kasus ASN Pemerintah Kota Pekalongan yang viral setelah menerobos jalan yang baru selesai dicor di Jalan Letjen Suprapto, Buaran, Kabupaten Pekalongan, memasuki tahap penanganan internal.
ASN tersebut telah diperiksa, mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan permintaan maaf, sementara sanksi yang akan diberikan masih dibahas tim penegak disiplin.
Kabag Prokompim Pemkot Pekalongan, Tubagus M Sadaruddin (Amak), mengatakan ASN tersebut telah dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian.
“Sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan soal kronologinya,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Amak, ASN tersebut juga telah membuat surat pernyataan permintaan maaf. Surat itu ditujukan kepada pengguna jalan di sekitar lokasi kejadian, masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.
Permintaan maaf juga secara khusus disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan serta Wali Kota Pekalongan.
Surat tersebut telah diketahui oleh atasan langsung ASN yang bersangkutan dan Kepala BKPSDM Kota Pekalongan.
Baca Juga: PSU Rusak Terbentur Legalitas, Pemkot Pekalongan Gandeng Kejari
Baca Juga: Dari Pekalongan, Kriya Lokal Dibawa ke Panggung Nasional
Meski permintaan maaf telah disampaikan, Pemkot Pekalongan belum menetapkan bentuk sanksi terhadap ASN tersebut.
Amak mengatakan, pembahasan mengenai kerugian proyek maupun bentuk penyelesaian kasus masih harus dilakukan secara internal.
“Tentu harus ada dasar pengenaan nilai sejumlah itu, kemudian nanti akan kita diskusikan internal di Pemkot Pekalongan,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menambahkan bahwa pihaknya bersama tim penegak disiplin masih mencermati ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pembahasan dilakukan dengan mencocokkan ketentuan disiplin dengan keterangan yang telah diperoleh dari ASN tersebut maupun perangkat Desa Simbang Kulon.
Baca Juga: Kado HUT ke-81 KAI, Daop 4 dan Undip Bersinergi
Baca Juga: Mayors Talk, Mas Aaf: Kota Tangguh Tak Boleh Menyerah
“Masih membahas pasal-pasal yang ada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS yang dilanggar oleh ASN berdasarkan keterangan-keterangan yang kami peroleh, baik dari yang bersangkutan maupun dari perangkat Desa Simbang Kulon,” kata Didik.
Ia menegaskan, kemungkinan sanksi maupun bentuk penanganan terhadap ASN tersebut belum diputuskan. “Masih dibahas tim penegak disiplin Kota Pekalongan,” ujarnya.
PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Aturan tersebut juga mengatur kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman serta hak PNS untuk menempuh upaya administratif.
Dalam perkembangan terbaru, ASN yang bersangkutan masih menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa.
Ia tetap masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan sembari proses penanganan disiplin berlangsung.
Kasus tersebut bermula dari video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan sebuah mobil menerobos jalan yang baru selesai dicor dan masih basah.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, pengemudi terlihat membuka pembatas yang dipasang untuk menutup akses kendaraan sebelum mobil melintasi permukaan beton.
Baca Juga: ASN Pemkot Pekalongan Terobos Jalan Cor, Ini Nasibnya
Baca Juga: Argo Merbabu Bawa Nuansa Jadul di HUT ke-81 KAI
Video tersebut kemudian menyebar luas. Pada Senin (28/9/2026) sore, salah satu unggahan disebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dalam sekitar delapan jam.
Lokasi kejadian berada di sekitar pertigaan Sean atau Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, di kawasan perbatasan dengan Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid sebelumnya membenarkan bahwa pengemudi dalam video tersebut merupakan ASN Pemkot Pekalongan yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa).
Ia menyebut pembinaan telah dilakukan dan sanksi masih dikaji berdasarkan aturan kepegawaian.
Dari sisi pekerjaan konstruksi, dampak kejadian tersebut juga menjadi perhatian. Pelaksana proyek, Cecep Suherman (35), menyebut kerugian akibat kerusakan hasil pengecoran diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Cecep mengatakan hingga Rabu (30/9/2026), pihaknya belum memperoleh informasi mengenai kepastian penggantian kerugian dari Pemkot Pekalongan. “Sampai hari ini belum dari info itu (ganti rugi),” kata Cecep melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Cecep menjelaskan bagian jalan yang terdampak masih berada pada tahap pengerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC) dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.
Volume beton yang digunakan mencapai sekitar 18 hingga 20 meter kubik. Pihak pelaksana juga sempat mendapat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) karena hasil pekerjaan jalan mengalami kerusakan.
Sementara dari pemeriksaan BKPSDM, ASN tersebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi lalu lintas yang padat pada jam berangkat kerja, meski BKPSDM tetap menyatakan tindakan tersebut keliru.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com