METROPEKALONGAN.COM, Jakarta- Komisi III DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai calon Kapolri.
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (1/10/2026), usai Suyudi menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini bakal menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan anggota DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh anggota DPR yang hadir. Puan selanjutnya mengetuk palu sebagai tanda disahkannya Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Komisi III DPR Setujui Suyudi Secara Aklamasi
Sebelum mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Uji kelayakan tersebut digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Suyudi menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses persetujuan dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
Anggota Komisi III yang hadir kemudian menjawab, “Setuju.”
Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di tingkat Komisi III dinyatakan selesai dan hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Suyudi membawa bekal rekam jejak panjang selama lebih dari tiga dekade, mulai dari bidang reserse, kepemimpinan kewilayahan, hingga pemberantasan narkotika.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Suyudi Ario Seto ditetapkan sebagai calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan parlemen untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto