METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Setiap 2 Oktober masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Di balik tanggal tersebut ternyata ada perjalanan panjang ketika Pemerintah Indonesia mengajukan batik ke UNESCO hingga akhirnya tradisi batik Indonesia mendapat pengakuan dunia.
Lantas, siapa sebenarnya yang mengajukan batik Indonesia ke UNESCO?
Jawabannya bukan satu orang. Dokumen resmi UNESCO mencatat Indonesia sebagai negara yang menominasikan Indonesian Batik untuk masuk dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. Dalam prosesnya, komunitas yang terkait dengan batik juga dilibatkan dalam penelitian, penyusunan berkas nominasi, seminar dan pemberian persetujuan.
Dengan kata lain, pengajuan batik ke UNESCO merupakan proses yang melibatkan pemerintah dan komunitas batik, bukan pengajuan pribadi seorang tokoh.
Salah satu unsur masyarakat yang terlibat dalam proses tersebut adalah komunitas batik. Dokumen UNESCO mengenai nominasi batik menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan berkas nominasi. Komunitas batik memberikan masukan dan persetujuan terhadap isi berkas sebelum diajukan kepada UNESCO.
Proses tersebut berlangsung sebelum UNESCO akhirnya mengambil keputusan pada 2009.
Baca Juga: Mendadak, Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Pancasila Tak Tergantikan, Generasi Muda Diminta Teladani Veteran
Dalam catatan UNESCO, Indonesian Batik tercatat dengan Nomination File Nomor 00170. Komite Antarpemerintah UNESCO kemudian membahas nominasi tersebut dalam sidang keempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Pada sidang tersebut, UNESCO menyatakan Indonesian Batik memenuhi kriteria untuk masuk dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Keputusan itu tercatat sebagai 4.COM 13.44.
UNESCO menilai batik bukan sekadar kain dengan motif yang indah. Di dalamnya terdapat teknik, simbolisme dan budaya yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Tradisi tersebut diwariskan dari generasi ke generasi. Motif dan warna batik memiliki beragam makna yang berkaitan dengan status sosial, kehidupan masyarakat, alam, sejarah dan warisan budaya.
Baca Juga: Cara Daftar Job Fair Kota Pekalongan 2026, Ini Syaratnya
Baca Juga: HP Jadi Kebutuhan Utama, Servis HP Jadi Peluang Kerja
Batik juga hadir dalam berbagai tahapan kehidupan masyarakat. UNESCO mencatat penggunaannya mulai dari kelahiran, kehidupan sehari-hari, pernikahan, kehamilan, pertunjukan wayang hingga ritual tertentu. Bahkan, batik juga digunakan dalam tradisi yang berkaitan dengan kematian.
Pengakuan itu akhirnya menjadikan batik Indonesia tercatat dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO pada 2009. Sampai sekarang, UNESCO masih mencatat Indonesian Batik sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Lalu, mengapa tanggal 2 Oktober dipilih sebagai Hari Batik Nasional?
Tanggal tersebut berkaitan langsung dengan momentum pengukuhan batik Indonesia oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Setelah pengakuan internasional itu, pemerintah Indonesia menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2009.
Baca Juga: Butuh Kerja? Pemkot Pekalongan Buka 1.200 Lowongan, Ini Caranya
Baca Juga: Festival Literasi Pekalongan Siap Jadi Ruang Kreativitas
Keppres tersebut secara resmi menyatakan bahwa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Aturan itu juga menegaskan bahwa Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
Dalam pertimbangannya, Keppres menyebut pengukuhan UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia. Penetapan Hari Batik Nasional ditujukan antara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Perjalanan batik menuju pengakuan dunia juga menunjukkan bahwa yang diperjuangkan bukan hanya nama “batik” sebagai produk tekstil. Yang diajukan adalah keseluruhan tradisi yang hidup di tengah masyarakat, mulai dari keterampilan membuat batik, pengetahuan, simbol, filosofi hingga proses pewarisannya.
Pekalongan menjadi salah satu contoh daerah yang terus menjaga mata rantai tersebut. UNESCO bahkan mencatat program pendidikan dan pelatihan batik yang bekerja sama dengan Museum Batik di Pekalongan sebagai salah satu praktik baik pelindungan warisan budaya. Program itu mendorong pengenalan sejarah, nilai budaya dan keterampilan batik kepada generasi muda.
Karena itu, cerita tentang Hari Batik Nasional sebenarnya bukan hanya soal mengapa masyarakat memakai batik setiap 2 Oktober.
Ada perjalanan panjang di belakangnya. Pemerintah Indonesia mengajukan batik sebagai warisan budaya, komunitas batik ikut memberikan pengetahuan dan persetujuan, UNESCO melakukan evaluasi, hingga akhirnya batik Indonesia masuk dalam daftar warisan budaya takbenda dunia pada 2009.
Jadi, jika muncul pertanyaan siapa yang dulu mengajukan batik Indonesia agar diakui dunia, jawabannya adalah Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang mengajukan nominasi kepada UNESCO, dengan keterlibatan masyarakat dan komunitas batik dalam proses penyusunan serta pemberian persetujuan nominasi.
Dari proses itulah lahir sebuah pengakuan internasional yang kemudian membuat 2 Oktober dikenang setiap tahun sebagai Hari Batik Nasional.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com