METROPEKALONGAN.COM, Bogor – Angin segar bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan kini resmi memperluas kerja sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Melalui terobosan ini, peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi swasta bisa menikmati fasilitas naik kelas perawatan di rumah sakit tanpa takut terkena biaya tambahan tak terduga (out of pocket).
Perluasan mitra strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Pada kesempatan ini, sebanyak 18 AKT baru resmi bergabung, melengkapi daftar mitra hingga genap berjumlah 31 perusahaan asuransi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa kolaborasi ini murni berorientasi pada peningkatan perlindungan dan kenyamanan peserta.
”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.
Daya tarik utama dari aturan baru ini adalah hadirnya sistem tagihan satu pintu. Syarat utamanya sederhana: peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, serta dirawat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak.
Terdapat dua skema pelayanan yang ditawarkan. Skema pertama (Prosedur JKN): Pembiayaan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan akan menanggung 75 persen dari tarif INA-CBG, sementara pihak AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Lewat skema ini, peserta dijamin tidak akan dikenakan biaya tambahan pribadi di luar ketentuan.
Skema kedua (Non-Prosedur JKN): Peserta bisa langsung mengakses rumah sakit jejaring AKT. Seluruh biaya ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis asuransi, dan BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar, meskipun koordinasi keaktifan JKN tetap dilakukan.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.
Lewat sistem satu pintu ini, transparansi biaya lebih terjamin dan pasien terlindungi dari pungutan di luar haknya. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sangat mendukung langkah pro-masyarakat ini. Ia menilai KAPJ krusial untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang berkualitas dan pembiayaan yang berkelanjutan.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Menkes.
Senada dengan Menkes, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut sinergi ini sebagai bukti nyata kolaborasi yang harmonis antara asuransi negara dan swasta.
"Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.
OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan, pada 2027 seluruh AKT di Indonesia dapat berpartisipasi penuh dalam skema KAPJ demi ekosistem jaminan kesehatan nasional yang lebih tangguh. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan