Nekat Terobos Jalan Cor, ASN Kota Pekalongan Turun Pangkat

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:08 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Pekalongan (Onyengradar/Shutterstock)
Ilustrasi ASN Pemkot Pekalongan (Onyengradar/Shutterstock)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Aksi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan menerobos jalan yang baru dicor dan masih basah akhirnya berujung sanksi disiplin.

Tak sekadar teguran, ASN yang diketahui menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan setelah tim penegak disiplin memeriksa dan mengevaluasi kasus yang sebelumnya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2026, ketika yang bersangkutan menerobos jalan cor beton yang masih basah di ruas Jalan Watusalam-Karangdadap, tepatnya di Pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Pekalongan.

“Untuk sanksi terhadap salah seorang ASN Kota Pekalongan yang kemarin viral menerobos jalan cor beton yang masih basah sudah diputuskan,” kata Rusmani saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Viral Diusir dari Kursi Saat Final Timnas, Ternyata Salah Duduk

Baca Juga: Influenza di Pekalongan Masih Aman, Warga Jangan Lengah

Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat satu tingkat. ASN tersebut sebelumnya berada pada golongan IV dan kini diturunkan menjadi golongan III/d. Meski pangkatnya turun, posisi sebagai kepala bidang tetap dipertahankan.

Rusmani menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan melalui sikap, perilaku, serta tindakan, baik ketika menjalankan tugas maupun berada di luar kedinasan.

Tim penegak disiplin menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin sedang. Pertimbangannya tidak hanya melihat tindakan menerobos jalan yang masih basah, tetapi juga dampak yang ditimbulkan setelah kejadian tersebut menjadi perhatian publik.

 

Menurut Rusmani, kasus tersebut memberikan pesan penting bahwa status sebagai ASN membawa tanggung jawab perilaku yang tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan kantor.

Sikap di jalan, ruang publik hingga aktivitas di media sosial juga menjadi bagian dari citra seorang aparatur pemerintah.

Baca Juga: Biar Tak Sepi, Pemkot Siapkan Pengelola Baru di TWL

Baca Juga: Bukan Cuma Kota Batik, Pekalongan Pernah Dijuluki "Kota Cheater"

Hukuman tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026. Sebelum keputusan berlaku, ASN yang bersangkutan masih diberikan kesempatan mengajukan sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi memberikan waktu 15 hari kerja sejak surat keputusan ditetapkan bagi ASN yang mendapatkan hukuman untuk menyampaikan sanggahan.

“Untuk jabatannya sebagai kepala bidang dia tetap,” ujar Rusmani.

Pemkot Pekalongan berharap kasus tersebut tidak berhenti sebagai persoalan satu orang ASN. Kejadian itu justru dijadikan evaluasi bagi seluruh aparatur agar lebih berhati-hati dalam bersikap, berbicara maupun bertindak di tengah masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya bahwa tindakan yang dianggap sepele di ruang publik dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika berdampak terhadap citra pemerintah dan mendapat perhatian luas masyarakat.

Rusmani mengingatkan, ASN memiliki kewajiban sekaligus larangan yang harus dipatuhi. Ketika aturan tersebut dilanggar, konsekuensinya dapat berupa hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

“Ini bisa menjadi pembelajaran seluruh ASN di Kota Pekalongan. Karena ada kewajiban dan larangan, ketika dilanggar tentu akan diterapkan hukuman disiplin,” tegasnya. (han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
ASN Pemkot Pekalongan Sanksi ASN Jalan cor Pekalongan Disiplin ASN pemkot pekalongan