METROPEKALONGAN.COM, Pemalang– Selain menyiapkan laporan terhadap pihak sekolah, tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib atau Aqib, korban perundungan di SDN Kebondalem Pemalang.
Juga mempertimbangkan langkah hukum terkait penanganan medis di RSUD dr. Ashari Pemalang.
Tim kuasa hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE, didampingi MF Habibie Tarmizi, S.H., M.H., menyebut penanganan kesehatan korban menjadi klaster ketiga yang sedang dikaji tim kuasa hukum.
Menurut Huseinda, keluarga mempertimbangkan pengajuan somasi, gugatan perdata hingga kemungkinan laporan pidana apabila dari hasil kajian dan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan medis terhadap Aqib.
Baca Juga: Bukan Kebakaran, Damkar Dipanggil Untuk Cari HP Jatuh ke Selokan
Baca Juga: Nekat Terobos Jalan Cor, ASN Kota Pekalongan Turun Pangkat
"Klaster ketiga kami sudah mempertimbangkan juga untuk melakukan gugatan keperdataan maupun pertimbangan untuk pelaporan pidana terkait penanganan kesehatan, penanganan medis di RSUD Ashari," ujar Huseinda, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai fase perawatan medis menjadi bagian penting yang harus ditelusuri karena Aqib mengalami kondisi kesehatan yang terus memburuk sebelum meninggal dunia pada 30 September 2026.
Kuasa hukum menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa, termasuk diagnosis awal dan tindakan medis yang diberikan selama korban menjalani perawatan.
Huseinda mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Aqib sempat mengalami sejumlah gejala seperti muntah darah, sakit dan pembengkakan pada bagian perut, memar pada lutut serta buang air besar berdarah.
Baca Juga: Saka Pustaka Kota Pekalongan Didorong Jadi Penggerak Literasi Kreatif
Baca Juga: Ribuan Pelamar KAI Ikuti Tes, Waspada Modus Penipuan
Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh gejala tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh selama proses perawatan.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya perbedaan informasi mengenai kondisi korban saat awal mendapatkan pelayanan medis.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan versi yang disampaikan tim kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Aqib diketahui menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sejak 17 September 2026 setelah mengeluhkan sakit perut.
Ia kemudian sempat diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan sekitar sembilan hari. Kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal pada 30 September 2026.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian kepolisian. Polres Pemalang melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan yang dialami korban dan melaksanakan autopsi dengan melibatkan tim forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Polisi menegaskan saat itu belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan perundungan dengan penyebab kematian Aqib.
Tim kuasa hukum kini ingin aspek medis tersebut ikut diperiksa secara objektif. Mereka menyatakan akan mengumpulkan dokumen medis, keterangan keluarga serta pendapat tenaga medis yang relevan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga: Dua Siswi SDN Keputran 6 Kota Pekalongan Tembus Nasional Duta Batik
Baca Juga: Cari Venue Acara di Pekalongan? Ini Pilihan dan Harganya
Sementara itu, pemerintah dan sejumlah lembaga terkait juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus Aqib. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus masih berjalan dan mengingatkan agar identitas serta informasi pribadi anak tidak disebarluaskan secara sembarangan selama proses pemeriksaan.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penyebab meninggalnya Aqib, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kejadian sejak dugaan kekerasan hingga penanganan medis dapat diperiksa secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com