METROPEKALONGAN.COM, Pemalang– Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib atau Aqib, siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem Pemalang yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan, menyiapkan langkah hukum terhadap pihak sekolah.
Langkah tersebut menjadi salah satu dari tiga klaster penanganan yang tengah disiapkan tim kuasa hukum keluarga.
Mereka mempertimbangkan laporan administratif kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk meminta pemeriksaan terhadap sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE, didampingi MF Habibie Tarmizi, S.H., M.H., mengatakan tim kuasa hukum akan menyoroti peran kepala sekolah dan guru dalam memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari kekerasan.
Baca Juga: Bukan Kebakaran, Damkar Dipanggil Untuk Cari HP Jatuh ke Selokan
Baca Juga: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol
"Kami akan melaporkan secara administratif dan proporsional pihak sekolah, baik itu kepala sekolah maupun guru. Bagaimana sistem pengawasan terhadap perundungan di SD Negeri 1 Kebondalem," kata Huseinda, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, laporan tersebut nantinya diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang. Tim ingin memastikan apakah mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kuasa hukum meminta agar pelaksanaan kewajiban tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan dalam sistem pencegahan maupun pengawasan, tim kuasa hukum meminta agar pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Nekat Terobos Jalan Cor, ASN Kota Pekalongan Turun Pangkat
Baca Juga: Saka Pustaka Kota Pekalongan Didorong Jadi Penggerak Literasi Kreatif
Langkah tersebut muncul setelah Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026. Sebelumnya, keluarga menyampaikan bahwa Aqib sempat mengaku dipukul oleh sejumlah kakak kelas.
Informasi yang beredar di publik menyebut Aqib sempat menunjuk tiga siswa yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan hubungan antara dugaan perundungan dengan penyebab kematian korban.
Polres Pemalang sebelumnya melakukan autopsi terhadap jenazah Aqib untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Perkembangan terbaru menunjukkan kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menggelar audiensi terkait dugaan perundungan di SDN 1 Kebondalem pada 5 Oktober 2026.
Bahkan, BBPMP Jawa Tengah menyebut evaluasi terhadap pencegahan perundungan menjadi bagian penting dalam tindak lanjut kasus tersebut. Sejumlah instansi, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan, kepolisian dan Ombudsman, dilibatkan dalam forum pembahasan.
Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum juga menambah tiga saksi baru dengan inisial FZ, SY dan KL. Sebelumnya telah ada dua saksi dengan inisial DM dan RY.
Dengan tambahan keterangan tersebut, kuasa hukum berharap penyidik dapat memperoleh gambaran lebih utuh mengenai dugaan kekerasan yang dialami Aqib serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Tim kuasa hukum menyatakan terdapat tiga kelompok advokat yang mendampingi keluarga, yakni Tim Master Justice, LBH Ansor Pemalang dan tim Advokat Siti Nur, dengan total sekitar 15 pengacara.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com