Keduanya tidak menjalani hukuman pidana seperti pelaku dewasa. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, dua anak tersebut ditempatkan untuk menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Kabupaten Magelang.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah proses konsultasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta adanya penetapan dari PN Pemalang.
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Baca Juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan SDN 1 Kebondalem ke Inspektorat
"Keduanya, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang," ujar Eddy dalam konferensi pers, Kamis malam (8/10/2026).
Menurutnya, langkah rehabilitasi sosial menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang melibatkan anak. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari Bapas dan penetapan Ketua PN Pemalang.
"Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas," katanya.
Penanganan kasus ini masih terus bergulir. Polres Pemalang juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rencana Somasi RSUD Terkait Penanganan Medis Aqib
Baca Juga: Pelajar SLTA Jateng Adu Membatik, Jaga Warisan Batik
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya terduga pelaku lain.
"Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara perundungan yang melibatkan anak di SDN 01 Kebondalem masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com