Perpres Ojol 2026 Resmi Diumumkan, Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), mengatur hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi berbasis digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pengumuman penerbitan perpres tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari pengangkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, sistem elektronik, kemitraan usaha, hingga perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat pengguna layanan transportasi online.

Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah cakupan pengaturannya yang tidak terbatas pada layanan ojek online untuk mengangkut penumpang.

Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital.

Dengan cakupan tersebut, perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital turut berkaitan dengan pengemudi pengantaran, perusahaan aplikator, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pesan-antar untuk menjangkau konsumen.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. 

Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen

Ketentuan lain yang menjadi perhatian pengemudi adalah pengaturan biaya layanan aplikasi atau biaya platform.

Dalam ketentuan transportasi orang berbasis platform digital, biaya platform dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan ini memperkuat pengaturan yang sebelumnya telah diterapkan melalui kebijakan Kementerian Perhubungan.

Pengaturan tersebut berkaitan dengan pembagian pendapatan dari layanan transportasi online serta upaya memberikan kejelasan mengenai biaya yang dikenakan perusahaan aplikator.

Selain itu, perusahaan aplikasi dituntut menerapkan prinsip transparansi dalam penetapan biaya jasa dan pelaksanaan kemitraan dengan pengemudi.

Meski demikian, penerapan ketentuan secara menyeluruh tetap bergantung pada aturan pelaksanaan dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah. (*)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Perpres ojol 2026 perlindungan driver ojol aturan ojek online terbaru biaya aplikasi ojol