Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Driver Ojol Dapat Perlindungan Baru

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:30 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Aspek perlindungan sosial dan ketenagakerjaan turut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, menjadi bagian dari regulasi baru tersebut.

Pengemudi transportasi berbasis platform digital membutuhkan perlindungan terhadap risiko yang muncul selama menjalankan aktivitasnya, terutama risiko kecelakaan saat bekerja di jalan.

Pengaturan terkait jaminan sosial mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perlindungan sosial, mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan transparan. Dalam pengaturan yang diberitakan terkait perpres ini, tanggapan atas pengaduan ditargetkan diberikan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima. 

Baca Juga: Perpres Ojol 2026 Resmi Diumumkan, Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen

Tiga Kementerian Koordinasikan Pelaksanaan Perpres Ojol

Pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Kementerian Perhubungan menangani pengaturan transportasi orang, termasuk aspek tarif. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam pengaturan layanan digital, termasuk pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM turut berperan dalam koordinasi ekosistem usaha dan kemitraan.

Pemerintah juga menyiapkan forum komunikasi atau satuan tugas lintas kementerian untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan serta mencegah tumpang tindih aturan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan turunan dari perpres tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Koordinasi lintas kementerian diharapkan memastikan ketentuan dalam perpres dapat diterapkan secara konsisten, baik bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia platform digital. 

Menanti Implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah baru dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia.

Keberhasilan kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada penyusunan aturan turunan, pengawasan pelaksanaan, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagi pengemudi ojol, kepastian mengenai biaya aplikasi, hubungan kemitraan, transparansi transaksi, dan perlindungan sosial menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Sementara itu, perusahaan aplikator dan pelaku UMKM juga perlu menyesuaikan pelaksanaan usahanya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan koordinasi yang baik, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi dasar pengelolaan transportasi online yang lebih tertata sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan. (*)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Perpres ojol 2026 perlindungan driver ojol aturan ojek online terbaru biaya aplikasi ojol