Kerja di Taiwan, Suami Kirim Rp15 Juta, Istri Diduga Selingkuh

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:20 WIB
LAPOR : Bukhori saat ditemui di Mapolres Indramayu usai mempertanyakan lagi laporan yang sudah dibuat sebelumnya, pada  Rabu, 7 Oktober 2026.(IST)
LAPOR : Bukhori saat ditemui di Mapolres Indramayu usai mempertanyakan lagi laporan yang sudah dibuat sebelumnya, pada  Rabu, 7 Oktober 2026.(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Indramayu – Niat Bukhori (32), pekerja migran Indonesia asal Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, bekerja keras di Taiwan demi keluarga justru berujung pada persoalan rumah tangga yang kini masuk ranah hukum.

Selama bekerja di Taiwan, Bukhori mengaku rutin mengirim uang kepada istrinya, M (32), yang tinggal di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Nilainya tak sedikit, berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan.

Uang tersebut ia kirim untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus dikumpulkan sebagai tabungan membangun rumah. Namun, setelah menjalani pekerjaan di perantauan selama sekitar empat tahun, rencana tersebut justru berantakan.

Baca Juga: Pegawai Pemkot Pekalongan Kini Paham Trik Padamkan Api

Baca Juga: 2.314 PPPK Paruh Waktu Pekalongan Resmi Diperpanjang

Bukhori mengaku mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga melahirkan dua anak selama dirinya berada di Taiwan.

“Saat saya di Taiwan empat tahun, istri saya itu melahirkan dua anak,” kata Bukhori saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Bukhori, dugaan perselingkuhan tersebut sebenarnya bukan kali pertama. Ia mengaku sebelumnya pernah mengetahui istrinya berselingkuh pada 2019.

Saat itu, Bukhori memilih memaafkan dan memberikan kesempatan kepada istrinya untuk memperbaiki rumah tangga.

Keputusan tersebut diambil karena ia masih ingin mempertahankan pernikahan yang telah dibangun sejak 2017.

Namun, menurut pengakuannya, kepercayaan tersebut kembali diuji ketika ia bekerja jauh di Taiwan.

 

“Sebenarnya istri saya sudah dua kali selingkuh, yang pertama saya maafkan karena saya ingin dia berubah. Tapi setelah saya percaya lagi, ternyata dia mengulangi perbuatannya hingga melahirkan anak,” ujar Bukhori.

Baca Juga: 40 UMKM Pekalongan Ramaikan INACRAFT Jakarta Secara Mandiri

Baca Juga: Dua Anak Pelaku Bullying SDN 01 Kebondalem Direhab

Di tengah kesibukannya bekerja di negeri orang, Bukhori mengaku tetap berusaha menjaga komunikasi dengan istrinya melalui panggilan video.

Karena itu, ia sempat tidak mempercayai kabar dari keluarga yang menyebut adanya persoalan dalam rumah tangganya.

Kecurigaan tersebut baru semakin jelas setelah Bukhori kembali ke Indonesia. Ia mengaku mendapati dua anak yang dilahirkan istrinya selama ia bekerja di Taiwan bukan merupakan anak dari perkawinan mereka.

Dari pernikahannya dengan M, Bukhori menyebut mereka memiliki satu anak. Sementara dua anak lainnya diduga lahir dari hubungan istrinya dengan pria lain.

Persoalan rumah tangga itu kemudian semakin rumit karena Bukhori mengaku uang yang selama ini dikirim untuk tabungan membangun rumah juga sudah tidak tersisa.

Setelah merasa berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak membuahkan hasil, Bukhori memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Laporan dugaan perzinaan itu disebut telah dibuat sejak 2024. Dua tahun kemudian, Bukhori bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

Kuasa hukum Bukhori, Ibnu Rohman, mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi kliennya.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Baca Juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan SDN 1 Kebondalem ke Inspektorat

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar juga membenarkan laporan tersebut telah diterima. Menurutnya, perkara itu masih dalam proses penyelidikan.

Secara hukum, laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perzinaan dan menyebut ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Perkara ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak tertentu, termasuk suami atau istri bagi pasangan yang terikat perkawinan.

Dengan demikian, perkara Bukhori saat ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Polisi masih mendalami laporan dan berbagai keterangan yang berkaitan dengan dugaan perzinaan tersebut.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Bukhori PMI Taiwan Kasus Perselingkuhan Indramayu Polres Indramayu PMI Asal Grobogan Pasal 411 KUHP