Biaya Pulang Rp65 Juta, Khamidah PMI Kota Pekalongan Butuh Bantuan

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:49 WIB
TUNJUKKAN FOTO : Kedua anak, Khamidah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah sakit di Dubai tunjukkan foto ibu nya di rumahnya, Kradenan Pekalongan. (IST)
TUNJUKKAN FOTO : Kedua anak, Khamidah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah sakit di Dubai tunjukkan foto ibu nya di rumahnya, Kradenan Pekalongan. (IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– Keinginan Khamidah untuk kembali ke Indonesia setelah jatuh sakit saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), masih terbentur persoalan biaya.

Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, Kota Pekalongan, itu menghadapi perkiraan tagihan denda dan pemulangan mencapai Rp60 juta hingga Rp65 juta.

Bagi Sujari, suami Khamidah, nominal tersebut bukan angka yang mudah dipenuhi. Di rumah, ia harus mengurus kedua anak mereka. Sujari juga tidak bekerja selama istrinya berada di luar negeri karena harus fokus merawat anak-anak.

Kondisi tersebut membuat keluarga berharap ada jalan keluar melalui bantuan pemerintah dan pihak terkait. Mereka tidak hanya membutuhkan kepastian kapan Khamidah bisa pulang, tetapi juga penjelasan mengenai rincian biaya dan dasar kewajiban pembayaran yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga: 37 Rumah Sakit PLKK Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bandara Riyadh Diserang Houthi, 13 Jemaah Umrah Tewas

Khamidah diketahui baru sekitar tiga bulan bekerja di Dubai sebelum kondisi kesehatannya menurun. Ia kemudian meminta dipulangkan ke Tanah Air. Namun, proses kepulangan tersebut belum tuntas karena persoalan biaya dan mekanisme administrasi yang masih perlu diperjelas.

Sujari berharap persoalan yang dihadapi istrinya segera mendapatkan penyelesaian sehingga keluarga mereka bisa kembali berkumpul. Harapan itu kini bertumpu pada koordinasi pemerintah dan pihak-pihak yang bersedia membantu penanganan kasus tersebut.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah melakukan koordinasi. "Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, juga menyatakan ikut mengawal persoalan tersebut," ucap Walikota Aaf, Selasa (13/10/2026).

Rizal sebut Aaf, telah telah menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mendorong penanganan kasus Khamidah.

Meski demikian, keputusan mengenai besaran biaya dan mekanisme pemulangan masih menunggu kejelasan dari pihak terkait.

Baca Juga: SDN Bendan 3 Pekalongan Libatkan Orang Tua Bentuk Karakter Anak

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Perkuat Dukungan untuk Guru PAUD

Persoalan biaya penempatan pekerja migran sendiri memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam informasi resmi SISKOP2MI, pada prinsipnya komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dengan sejumlah pengecualian berdasarkan peraturan yang berlaku, ketentuan negara tujuan, dan perjanjian terkait.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta memastikan siapa yang wajib membayar biaya dalam kasus Khamidah. Rincian tagihan, dasar denda, status hubungan kerja, serta dokumen penempatannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Keluarga atau pekerja migran yang menghadapi persoalan juga dapat menggunakan saluran pengaduan resmi. SISKOP2MI mencantumkan layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-8080-141 dan hotline luar negeri +62 21 2924 4800. Penanganan dapat melibatkan konsultasi, klarifikasi, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Baca Juga: Seram! Tanah Kota Pekalongan Turun 33 Cm Sejak 2020

Baca Juga: Dinkes Kota Pekalongan Keliling Buru TBC, Pakai X-Ray Portable

Di sisi lain, Pemkot Pekalongan mengingatkan bahwa informasi mengenai biaya yang beredar di media sosial perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Kepastian mengenai komponen tagihan dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk menentukan langkah berikutnya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal kepulangan Khamidah maupun penyelesaian biaya yang dipersoalkan. Bagi Sujari dan kedua anaknya, harapan terbesar tetap sederhana: Khamidah bisa kembali ke Indonesia dengan aman dan keluarga mereka dapat berkumpul kembali.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
PMI sakit di Dubai Khamidah Pekalongan biaya pemulangan PMI bantuan pekerja migran pengaduan PMI