Sujari Heran, Istrinya Khamidah Bisa Berangkat ke Dubai

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:09 WIB
WADUL : Sujari, suami Khamidah PMI Pekalongan yang sakit di Dubai, saat minta batuan hukum ke Adhyaksa pada Minggu (11/10/2026). (IST)
WADUL : Sujari, suami Khamidah PMI Pekalongan yang sakit di Dubai, saat minta batuan hukum ke LBH Adhyaksa pada Minggu (11/10/2026). (IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Di tengah upaya memulangkan istrinya yang sakit di Dubai, Sujari menyimpan pertanyaan besar tentang proses keberangkatan Khamidah ke Uni Emirat Arab (UEA).

Warga Kelurahan Buaran, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, itu mengaku heran bagaimana istrinya bisa berangkat bekerja ke luar negeri hingga akhirnya menghadapi persoalan kesehatan dan biaya kepulangan yang berat.

Sebelum kasus tersebut mendapat perhatian sejumlah pihak, Sujari mengaku telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Minggu (11/10/2026).

Ia berkonsultasi mengenai nasib istrinya, termasuk persoalan denda dan biaya yang disebut mencapai Rp60 juta hingga Rp65 juta.

Sujari juga mempertanyakan bagaimana proses keberangkatan Khamidah dapat berjalan. Ia mengaku tidak memberikan izin ketika istrinya hendak berangkat bekerja ke Dubai.

Selain itu, ia ingin mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan dan dokumen yang digunakan istrinya diproses hingga bisa bekerja di luar negeri.

Baca Juga: KAI Perbaiki Rel Madukoro Semarang, Jalan Buka Tutup

Baca Juga: Biaya Pulang Rp65 Juta, Khamidah PMI Kota Pekalongan Butuh Bantuan

Persoalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus Khamidah.

Namun, belum ada keterangan terverifikasi yang memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses keberangkatannya.

Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono, mengatakan pihaknya telah menerima kabar bahwa laporan mengenai kondisi Khamidah mulai ditindaklanjuti.

Sementara itu, Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, disebut bersedia membantu mengawal penanganan kasus tersebut.

“Kami mendapat kabar dari Pak Rizal Bawazier bahwa kasus ini akan dibantu oleh beliau. Dan benar, pihak Kedubes RI untuk Arab Saudi sudah menghubungi kami,” kata Didik saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Didik, komunikasi lanjutan direncanakan berlangsung melalui konferensi video untuk membahas persoalan yang dihadapi Khamidah.

Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan pihak perwakilan Indonesia, Sujari, dan LBH Adhyaksa sebagai pendamping keluarga.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Kawal Pemulangan Khamidah, PMI Sakit di Dubai

Baca Juga: ASN Kota Pekalongan Diingatkan Jaga Etika hingga Medsos

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekalongan bersama pihak terkait telah melakukan pendataan langsung. Pada Senin (12/10/2026), Lurah Buaran bersama staf mendatangi rumah Sujari untuk menggali kronologi.

Setelah itu, rombongan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan, dan pihak kelurahan kembali melakukan pendalaman informasi.

Pertemuan tersebut membahas kronologi keberangkatan, kondisi Khamidah, serta hambatan yang dihadapi keluarga dalam proses pemulangan.

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai rincian biaya, mekanisme kepulangan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran yang dipersoalkan.

Bagi Sujari, penanganan kasus ini tidak cukup hanya menjawab persoalan kepulangan istrinya. Ia juga berharap ada kejelasan mengenai proses keberangkatan, status pekerjaan, dan dasar pengenaan biaya sehingga persoalan serupa dapat dipahami secara menyeluruh.

Kini, keluarga menunggu hasil koordinasi dari pihak-pihak terkait. Kepastian mengenai dokumen dan prosedur keberangkatan Khamidah diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk perkara sekaligus membuka jalan bagi pemulangannya ke Indonesia.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
PMI sakit di Dubai Khamidah PMI Pekalongan Sujari Buaran LBH Adhyaksa Pekalongan proses keberangkatan PMI