Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Kata KemenPAN-RB

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:15 WIB
Ilustasri Ai
Ilustasri Ai

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menjadi sorotan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan perlu mengecek lebih lanjut mekanisme kebijakan tersebut, karena penyaluran gaji ASN berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Bob Arfan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan skema pembayaran gaji melalui koperasi sebelum memperoleh informasi lebih lanjut dari kementerian yang berwenang.

“Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Bob kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, mekanisme penyaluran gaji pegawai pemerintah berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Karena itu, konfirmasi mengenai kepastian kebijakan dan teknis pelaksanaannya perlu dilakukan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Dinkes Kota Pekalongan Buka Pelatihan Keamanan Pangan Gratis

Baca Juga: Hendak Dahului Truk, Pekerja Pabrik Kayu Tewas di Pantura

Meski demikian, KemenPAN-RB menekankan satu prinsip utama yang harus dipenuhi jika skema baru tersebut diterapkan. Sistem pembayaran gaji harus memberikan kemudahan bagi ASN, tanpa menghambat hak pegawai untuk menerima penghasilan tepat waktu.

“Apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami,” kata Bob.

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026.

Ferry mengatakan, usulan tersebut telah diajukan kepada Kemenkeu. Ia juga menyebut penganggaran untuk rencana itu telah mendapat persetujuan, meski mekanisme pelaksanaannya masih menjadi hal yang perlu dicermati lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Gemetaran, Siswi SMK Ini Berani Padamkan Api

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Susun Grand Design PAUD 2026–2029

“Sekarang (tahun ini),” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026), ketika menjelaskan target pelaksanaan program tersebut.

Menurut Ferry, rencana ini merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi KDKMP, terutama dalam penyediaan layanan keuangan di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi nantinya direncanakan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia, agen BRIlink, serta penyedia layanan lainnya untuk mendukung operasional.

Jika terealisasi, skema tersebut berpotensi menambah pilihan layanan bagi ASN untuk mengakses gaji mereka. Namun, kepastian penerapan, ketentuan teknis, serta bentuk kerja sama dengan lembaga keuangan tetap perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Hingga ada penjelasan resmi lebih lanjut, pernyataan KemenPAN-RB menegaskan bahwa kemudahan, keamanan, ketepatan waktu, dan aksesibilitas menjadi prinsip penting dalam setiap mekanisme pembayaran gaji ASN. Kepastian mengenai pelaksanaan rencana penyaluran melalui Kopdes Merah Putih masih perlu merujuk pada keterangan resmi Kemenkeu.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
gaji pns Gaji ASN 2026 Kementerian Keuangan kemenpan rb Kopdes Merah Putih