Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ini Penjelasan Imsak Menurut Kementerian Agama, Jangan Salah Kaprah

Riyan Fadli • Rabu, 26 Februari 2025 | 03:06 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

METROPEKALONGAN.COM - Imsak secara bahasa memiliki arti menahan atau batas waktu untuk memulai puasa. 

Ulama sepakat bahwa batas waktu memulai puasa tepat pada momen terbitnya fajar shadiq (Subuh). 

Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan waktu imsak sepuluh menit sebelum waktu subuh sebagai langkah kehati-hatian.

Artikel ini berdasarkan sebuah artikel berjudul Penjelasan Kemenag Waktu Imsak 10 Menit Sebelum Subuh dari website resmi Kemenag RI.

Penggunaan waktu imsak disepakati dalam Rapat Tim Hisab dan Rukyat yang diadakan oleh Kemenag pada Rabu, 22 Juni 2016 di Jakarta.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai organisasi Islam seperti:

 

- Majelis Ulama Indonesia

- Nahdlatul Ulama

- Muhammadiyah

- PERSIS

- Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia

- Al-Irsyad Al-Islamiyyah

- Al-Washliyah

- Persatuan Umat Islam

- Universitas Islam Negeri

- Bosscha ITB

- Mahkamah Agung

- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

- Badan Informasi Geospasial

- Planetarium Jakarta

- Pakar Hisab Rukyat Perorangan

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah saat itu, Muhammad Thambrin, sebagian ulama berpandangan bahwa jika waktu subuh sudah dekat, umat Islam yang akan berpuasa dilarang makan.  

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Zaid bin Tsabit bersantap sahur. 

Setelah selesai, Nabi Muhammad SAW berdiri untuk salat, dengan jarak waktu antara selesai sahur dan salat kira-kira sepanjang bacaan 50 ayat, yang diperkirakan sekitar 10 menit.

Waktu imsak di Indonesia tidak dimaksudkan untuk mengubah waktu puasa, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam tidak terperosok ke dalam batas larangan.

Kesepakatan ini didasarkan pada pandangan tentang Ihtiyathi (kehati-hatian) dan Mahzhuri (siaga).

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai makna imsak menurut Kementerian Agama dan membantu pembaca dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. 

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman dan keluarga Anda agar mereka juga mendapatkan manfaatnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#makna imsak #Kementerian Agama #sahur 2022 #Fajar #puasa