Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor, Kontraktor Didenda Rp 4,7 Juta Per Hari Selama Masa Perpanjangan

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 30 November 2023 | 20:55 WIB
TINJAU LOKASI: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar saat meninjau progres pembangunan Alun-Alun Kajen yang molor dari masa kontrak proyek, Rabu (29/11)
TINJAU LOKASI: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar saat meninjau progres pembangunan Alun-Alun Kajen yang molor dari masa kontrak proyek, Rabu (29/11)

KAJEN, METROPEKALONGAN.COM- Pembangunan Alun-Alun Kajen tahap kedua molor dari batas akhir (deadline) masa kontrak. Akhirnya diperpanjang seminggu ke depan, terhitung mulai 27 November 2023. Tapi pihak kontraktor kena denda Rp 4,7 juta per hari selama masa perpanjangan itu.

Sesuai kontrak, pembangunan Alun-Alun Kajen tahap kedua ini mestinya rampung pada 27 November 2023 lalu. Tapi ternyata hingga saat ini pembangunannya belum 100 persen. Bahkan menurut kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan, per Minggu (26/11/2023), progres pengerjaannya baru di kisaran 82 persen.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di lokasi, hingga Rabu (29/11/2023) pengerjaan masih terus berlangsung. Secara kasat mata memang banyak bagian yang sudah rampung seperti area futsal, pemasangan paving, lanskap taman yang sudah berbentuk, dan ornamen-ornamen taman bermain anak. Pengerjaan tampaknya masih kurang pada detail dan pengaplikasian properti tertentu saja.

DIKEBUT: Kondisi progres pembangunan Alun-Alun Kajen yang molor dari masa kontrak proyek. Sedang dikebut kontraktor selama seminggu ke depan, Rabu (29/11)
DIKEBUT: Kondisi progres pembangunan Alun-Alun Kajen yang molor dari masa kontrak proyek. Sedang dikebut kontraktor selama seminggu ke depan, Rabu (29/11)

CV Sinar Tiga Mitra Semarang selaku kontraktor proyek mengakui keterlambatan ini. Beberapa kali pengerjaan proyek sempat terkendala guyuran hujan.

"Sebenarnya kalau menyalahkan hujan juga kan tidak bisa nggih. Tapi kenyataannya memang hujan dan itu tidak bisa jadi alasan kami untuk dapat keringanan. Jadi kami kena denda," ungkap Direktur CV Sinar Tiga Mitra Jarot Eko Rahmawan.

Pihaknya hanya mendapatkan tambahan waktu atau perpanjangan tujuh hari. Terhitung sejak 27 November 2023. Namun dengan sistem bayar denda seribu per mil dikalikan nilai kontrak proyek yang besarannya Rp 4,7 miliar.

"Jadi kami bayar denda Rp 4,7 juta per hari," ungkapnya.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menanggapi keterlambatan proyek Alun-Alun Kajen ini. Ia mengatakan, ini akan menjadi evaluasi dan penilaian terhadap kontraktor.

"Iya, denda itu kan sudah konsekuensi karena tidak tepat waktu. Dan ini kami juga pasti beri rapor (penilaian) tertentu. Bahkan kami juga ada mekanisme blacklist (daftar hitam) untuk kontraktor yang bermasalah," tegasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #molor dari target #Alun-Alun Kajen