Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

SPN Usul Ajukan Revisi UMK Kota Pekalongan 2024 ke Gubernur Jateng, Wali Kota Aaf Siap Lakukan

Lutfi Hanafi • Sabtu, 9 Desember 2023 | 00:00 WIB
USULAN - Anggota SPN Kota Pekalongan saat ususl ulaang revisi UMK setempat ke Walikota, HA Afzan Arslan Djunaid, Jumat (8/12/2023)
USULAN - Anggota SPN Kota Pekalongan saat ususl ulaang revisi UMK setempat ke Walikota, HA Afzan Arslan Djunaid, Jumat (8/12/2023)

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Protes dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Pekalongan terendah di sekitar Pekalongan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan datangi Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid

Dalam audiensi ini, rombongan SPN Kota Pekalongan ini meminta wali kota mengajukan revisi jumlah besara UMK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini menyanggupinya. Bahkan akan segera melakukan usulan revisi.

“UMK kita lebih rendah dari daerah sebelah. Hal ini merupakan sejarah kakalahan Kota Pekalongan,” kata perwakilan dari SPN, Bowo Leksono di kantor Wali Kota Pekalongan Jumat (8/12/2023).

Bowo yang juga anggota DPRD Kota Pekalongan merasa heran, kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 terendah di sekitar Pekalongan. Padahal Kabupaten Batang naik 4,2 persen, Kabupaten Pekalongan 3,9 persen, sedangkan Kota Pekalongan hanya 3,6 persen. 

Menurutnya keputusan itu tidak logis. Karena kebutuhan masyarakat Kota Pekalongan lebih tinggi daripada kebutuhan masyarakat kabupaten di sekitarnya, di banding Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan.

Untuk itu, Bowo meminta dilakukan revisi perhitungan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51. Namun untuk  perkaliannya diubah alphanya menjadi  0,3, sehingga mendapatkan persentase sebanyak 4,22 persen.

“Hari ini, kami meminta Mas Wali Kota untuk bisa merevisi itu, dari 3,6 perhitungannya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51,” sebutnya.

Bowo juga berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaaker) Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Wali Kota Pekalongan untuk menyampaikan kepada Gubernur Jatenh bahwa ada revisi penetapan UMK untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3.

“Kami harapkan nanti ada revisi penetapan UMK, yang kenaikan alphanya dari 0,2 menjadi 0,3,” serunya kepada wali kota.

Diakuinya, permintaan kenaikan tersebut tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan. "Kami tetap memakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya naik menjadi 0,3, sehingga kenaikannya menjadi 4,22 persen," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan terkait audiensi dengan SPN Kota Pekalongan adalah usulan revisi UMK Kota Pekalongan tahun 2024. Pemkot Pekalongan akan mencoba melakukan usulan revisi kembali ke Gbernur Jateng.

“Sesuai dengan harapan SPN, kami akan melakukan usulan revisi, berharap hasil yang keluar nantinya sesuai dengan harapan semua pihak," tutup Aaf. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #umk #umr #Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid