PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Sampah masih menjadi fokus utama persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Ditambah kini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan yang sudah melebihi kapasitas.
Untuk itu, Pemkot meminta Masyarakat dan Perusahaan di wilayah setempat untuk komitmen bantu pilah dan daur ulang sampah.
“Kontribusinya saat ini masih sangat sedikit, baru 7-10 persen untuk daur ulang," ucap Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, pada Senin (11/12/2023).
Untuk itu, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/Menlhk/ Setjen/Kum.1/ 10/2019 Tahun 2019, Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Yang dihadiri oleh kepala,ketua,pimpinan asosiasi para produsen, kepala OPD terkait, organisasi swasta di Kota Pekalongan.
Dengan harapan, bisa mendorong Masyarakat, pelaku usaha maupun produsen, lebih bertanggung jawab mengelola bisnisnya, terkait upaya pengurangan sampah.
Secara terarah, terpadu, berkelanjutan, sejalan dengan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kami berharap ada kesadaran bersama-sama, untuk bisa mendaur ulang sampah yang dihasilkan,” seru Walikota.
Menurutnya, ke depan Pemkot bersama perusahaan-perusahaan bisa berkomitmen untuk meminimalisir pembuangan sampah ke TPA Degayu, yang saat ini sudah over kapasitas.
"Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, ada komitmen semua pihak, bersama-sama untuk mengurangi sampah mulai 2024 mendatang,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo menjelaskan, untuk pengurangan sampah, perusahaan diminta untuk mempunyai SDM personel maupun tempat untuk mengelola sampah.
“Dengan memiliki personel khusus sampah, diharapkan sampah dari Perusahaan bisa pilah dan di daur ulang, seperti upaya kami selama ini,” ujar Joko.(han)
Editor : Agus AP