PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerapkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Bahwa minimal 30 persen iuntuk Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) berasal dari UMKM lokal.
Hal ini terungkap saat Sosialisasi PBJ Tahun 2024 oleh PBJ dan Administrasi Pembangunan (Minbang) Setda Kota Pekalongan, di Ruang Jlamprang Setda setempat. Turut hadir langsung Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Selasa (19/12/2023).
“Pelaksanaan PBJ di Kota Pekalongan menggunakan elektronik katalog (e-katalog) sesuai arahan LKPP RI sudah berjalan lancar,” jelas Walikota.
Namun, sebut wali kota, kemarin ada masukan dari BPK RI, terkait kendala harga PBJ lebih tinggi. Sehingga, ini menjadi masukan dan perbaikan PBJ di Kota Pekalongan supaya bisa lebih baik lagi.
Saat ini pihaknya mendorong agar PBJ di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dipercepat.
Terlebih, pada era digitalisasi saat ini. Namun harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar terhindar dari kasus hukum.
“Untuk PBJ di tahun 2024 ditargetkan bisa dimulai pada Januari 2024 ini,” jelasnya.
Diungkapkan, tidak seperti PBJ di tahun 2022 dan 2023, PBJ dimulai sekitar April hingga Juni. Sehingga realisasi PBJ Tahun 2023 ini baru sekitar 90 persen.
Untuk itu, mudah-mudahan di akhir tahun ini bisa maksimal, karena ada beberapa pekerjaan yang belum dilaporkan.
“Masih ada PBJ yang belum dilaporkan, salah satunya pembangunan Gedung Perpustakaan yang deadlinenya tanggal 24 Desember 2023 nanti," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Minbang Setda Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi menerangkan, dalam sosialisasi ini ada 2 tema yang dibahas yakni percepatan PBJ Tahun 2024 dan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi pejabat pembuat komitmen di lingkup Pemkot Pekalongan.
Terkait dengan percepatan PBJ, pihaknya mengaku mengikuti arahan wali kota dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI. Bahwa pada percepatan PBJ Tahun 2024, bagian PBJ sudah mengambil sejumlah upaya agar pelaksanaannya berjalan baik.
Mulai dari para pimpinan OPD menginventarisasi paket-paket pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024.
Setelah itu, dilakukan penginputan data Rencana PBJ di LKPP.
“Namun untuk saat ini masih belum bisa ditarik, karena belum ditetapkan Perda APBD tahun 2024. Namun, OPD bisa mengisi secara manual,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan desk kepada para OPD untuk memenuhi penginputan tersebut.
Selanjutnya, tahapan penetapan SK pejabat teknis sebelum tanggal 27 Desember 2023 harus jadi.
“Kami juga akan melaksanakan paket-paket yang tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. Misalnya, katalog lokal atau katalog elektronik maupun katalog struktural," tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla