METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengkhawatirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu nyaman dengan jabatan tertentu, sehingga malas dipindah. Bahkan, banyak yang tidak tertarik mengikuti serangkaian tes penilaian.
“Kalau terlalu nyaman di satu dinas dan tidak mau pindah-pindah, karirnya menjadi terhambat dan tidak bisa maju,” kata Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat membuka Pemetaan Potensi dan Kompetensi ASN pada Senin 26 Februari 2024.
Karena itulah, Pemkot Pekalongan melalui BKPSDM mewajibkan para ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi (Penilaian).
Mengingat, dalam beberapa kasus sebelumnya, ada beberapa ASN yang sudah merasa nyaman di posisi jabatan maupun kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka bekerja saat ini terlalu lama. Sehingga, mereka tidak begitu serius mengikuti serangkaian tes penilaian tersebut.
“Saya tidak mau ini terulang, karena beberapa posisi di OPD harus linier dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman masa kerja selama menjadi ASN,” tegas wali kota.
Oleh karena itu, menyadari ada beberapa ASN yang mengalami rotasi dan mutasi maupun promosi dari satu OPD ke OPD lain. Hal ini dikarenakan kebutuhan organisasi di setiap OPD baik kecamatan, kelurahan, maupun dinas terkait, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
"Semuanya harus kuat dan dipukul rata. Hal ini, untuk pengembangan karir ASN tersebut nantinya. Jika yang bersangkutan terlalu lama menduduki posisi tertentu di suatu dinas, maka untuk kenaikan tingkat eselon baru bisa dilakukan selama 4 tahun," katanya.
Namun, jika bersedia dirotasi atau promosi di kelurahan atau kecamatan, hanya membutuhkan waktu 1 tahun untuk karir tingkat eselonnya bisa naik. Dengan berbagai macam pertimbangan, yang paling utama adalah kinerja ASN tersebut untuk bisa promosi jabatan.
Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan. Dengan metode uji kompetensi berbantuan komputer (CACT-BKN) bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana.
Kepala Kantor Wilayah I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono memberikan arahan kepada ratusan ASN yang akan menjalani tes tersebut di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan.
Kegiatan ini untuk mendorong para ASN agar mengembangkan karir secara sistematis menggunakan sistem Merit. Dengan demikian, kompetensi dan kinerja pegawai akan mengalami peningkatan yang signifikan di masa depan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan drg Agust Marhaendayana menerangkan, manajemen ASN diatur melalui payung kebijakan Kemenpan-RB nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan-RB terus mendorong instansi pemerintah untuk melakukan transformasi manajemen berkualitas sebagaimana amanat Presiden Jokowi untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, fleksibel, dan berintegritas.
Agust menyebutkan, terdapat 8 aspek penilaian dalam sistem Merit yaitu aspek pengembangan karir, promosi, mutasi, dan manajemen kinerja. Terdapat penerapan manajemen talenta yang memiliki bobot terbesar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN yang telah bersedia memfasilitasi acara ini,” ucapnya.
Agust membeberkan, kegiatan ini untuk mempermudah instansi untuk menyiapkan dan mendapatkan talenta ASN terbaik. Pihaknya menyebutkan, pelaksanaan tes penilaian ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu Kamis-Jumat, 29 Februari-1 Maret 2024.
Untuk hari pertama diadakan di Ruang Jlamprang dan dilanjutkan di Lab Komputer SMKN 2 Kota Pekalongan pukul 08.00-12.00 WIB. Peserta penilaian ini berjumlah 180 orang yang terdiri atas 40 orang pejabat administrator, 87 orang pengawas, 50 orang fungsional, dan 3 orang pejabat pelaksana.
“Sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB dan BKN, setiap ASN harus memiliki potensi dan kompetensi yang diukur,” terangnya.
Setelah diukur, pasti akan terjadi penjenjangan. Siapapun kepala daerah yang ingin meningkatkan jenjang mereka harus sesuai dengan data base. Diperlukan tes untuk mengetahui talenta-talenta ASN yang terbaik yang diharapkan bisa menaikkan jabatannya sesuai kinerjanya selama ini. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla