METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan –Molornya penyelesaian pencairan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat, semakin meresahkan anggota.
Persoalan tersebut pun menjadi bahasan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, Rabu 10 Juli 2024.
Anggota DPRD Kota Pekalongan Karibkin berharap, ada pendampingan hukum dari Pemkot kepada puluhan anggota Koperasi BMT Mitra Umat yang saat ini menjadi korban.
Baca Juga: Tidak Digubris Dinperindagkop-UKM, Nasabah Korban BMT An Naba Pekalongan Lakukan Aksi Tutup Mulut
“Banyak anggota BMT Mitra Umat yang mengeluh ke kami. Mohon di forum ini bisa membantu,” katanya.
Namun Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sudah turun tangan ikut menyelesaikan hal itu.
Bahkan saat awal muncul pada bulan puasa lalu, wali kota sudah melakukan mediasi.
Baca Juga: Tidak Segera Dicairkan, Ribuan Nasabah BMT Mitra Umat Giliran Demo Pemkot Pekalongan, Ini Hasilnya
“BMT Mitra Umat wewenangnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. BMT ini anggotanya dan cabangnya banyak di Jateng,” kata wali kota.
Wali kota menyebutkan, kasus ini sudah masuk ranah hukum di Polres Pekalongan Kota. Pengurus BMT Mitra Umat masih dalam proses melunasi dana anggota.
Pemkot Pekalongan juga sudah menjembatani kasus ini melalui Dindagkop UKM Kota Pekalongan.
Baca Juga: Kembali Didatangi Nasabah, Ini Kata Pengurus BMT Mitra Ummat Pekalongan
"Semua langkah sudah kami lakukan, termasuk mediasi sesuai kewenangan kami. Ada semacam penawaran anggota dan calon anggota dengan manajemen BMT Mitra Umat," imbuh wali kota.
Wali kota berharap ada titik terang dari kasus ini sesuai harapan anggota dan calon anggota.
"Perlu kami catat, kerugian yang dialami nasabah BMT Mitra Umat tidak sedikit, mencapai puluhan miliar," tukasnya.
Sementara itu Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan Supriyono menambahkan, pengelola BMT Mitra Umat sudah mulai diperiksa dinas terkait di Provinsi Jateng serta lembaga pemberi dana.
Baca Juga: BMT Nurussaadah Pekalongan Resmi Dilaporkan Nasabah ke Polisi, Ini Alasannya
“Kami sudah dua kali mediasi dengan pihak terkait. Yakni, pada 6 dan 27 Juni 2024. Yang pertama dihadiri Sekda dan kedua langsung oleh wali kota,” jelasnya.
Selain itu, dari 20 ribuan anggota BMT Mitra Umat, saat ini sudah memiliki kuasa hukum dan sudah mengajukan pelaporan ke kepolisian.
Pihak BMT Mitra Umat juga sudah menyepakati akan melunasi dana anggota dengan beberapa cara, mulai mekanisme take over, penagihan kredit anggota, hingga penjualan aset.
Baca Juga: Jika Gagal Cairkan Dana Nasabah Lagi, Pengurus BMT Nurussa'adah Diancam Dilaporkan ke Polisi
“Kami akan memanggil KPKNL untuk membantu melelang aset milik BMT Mitra Umat, baik aset langsung maupun angunan anggota. Harapannya, dana bisa segera terkumpul. Memang ini butuh waktu,” tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla