Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Jalin Kerjasama

Ida Nor Layla • Jumat, 13 Desember 2024 | 05:36 WIB
KERJASAMA KELOLA PAJAK : Sekda Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
KERJASAMA KELOLA PAJAK : Sekda Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

METROPEKALONGAN.COM, SURAKARTA - Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.

Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025.

TANDA TANGANNKERJASAMA : Sekda Provinsi Jateng, Sumarno menandatangani PKS bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
TANDA TANGANNKERJASAMA : Sekda Provinsi Jateng, Sumarno menandatangani PKS bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno.

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.

Sekda Provinsi Jateng, Sumarno
Sekda Provinsi Jateng, Sumarno

"Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," harapnya.

Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain iti, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung.

Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa. (*/web/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemprov jateng #pajak #Sekda Jateng Sumarno