METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Pekalongan Raya memicu penolakan dari dua kelompok masyarakat saat audiensi di DPRD Kota Pekalongan.
Dalam audiensi di Kantor sementara DPRD Kota Pekalongan berlokasi Jalan Merbabu pada Senin (13/7/2026), Mabrur menjelaskan bahwa hingga saat ini pembahasan PSEL belum masuk ke ranah DPRD Kota Pekalongan, terutama terkait penganggaran maupun pembahasan teknis proyek.
Menurutnya, proyek PSEL tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan, melainkan didukung pendanaan dari pemerintah pusat.
"Persoalan ini seharusnya langsung disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Wali Kota Pekalongan sebagai pihak yang memiliki kewenangan. Namun sebagai wakil rakyat, kami tetap menerima dan menampung seluruh aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Sugiyo, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi kondisi darurat sampah yang kini menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menyebut Kota Pekalongan setiap hari menghasilkan sekitar 140 hingga 150 ton sampah. Persoalan semakin mendesak karena pemerintah pusat terus mengirimkan surat peringatan terkait praktik open dumping yang harus segera dihentikan.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah terus mengoptimalkan pemilahan sampah, pengurangan timbulan, serta pengolahan melalui TPS3R dan berbagai fasilitas pengelolaan lainnya.
Sugiyo menambahkan, pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah menjadi energi.
Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 hingga 1.014 ton sampah per hari melalui kerja sama aglomerasi empat daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Lokasi pembangunan direncanakan berada di lahan kosong sekitar kawasan Exit Tol Kota Pekalongan yang mencakup sebagian area sekitar Taman Hutan Kota Yosorejo. Pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 3,6 hingga 5 hektare agar memenuhi kebutuhan investor. Pemilihan kawasan itu juga mempertimbangkan kemudahan akses kendaraan pengangkut sampah dari berbagai daerah melalui jalur tol.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Sarana Islam (YP2SI) Al Ummah, Arif Prabowo.
Keberatan serupa disampaikan perwakilan Komunitas Kali Lodji, Titik. Menurutnya, kawasan hutan kota semestinya dipertahankan sesuai fungsi ekologis dan ruang publik, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan industri pengolahan sampah.
Ia juga menilai akar persoalan sampah bukan terletak pada kurangnya teknologi, melainkan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Titik mengingatkan bahwa teknologi pembakaran sampah tetap memiliki potensi menghasilkan emisi yang dapat menambah beban pencemaran udara di Kota Pekalongan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kota dalam mengelola sampah tidak ditentukan oleh besarnya teknologi yang dimiliki, melainkan sejauh mana masyarakat dilibatkan sehingga hanya residu dalam jumlah kecil yang akhirnya harus diproses menggunakan teknologi.(han/MG4/dit)