METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemenuhan identitas kependudukan terus digencarkan Pemerintah Kota Pekalongan. Tak hanya memastikan anak-anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga aktif mendatangi warga yang kesulitan mengakses layanan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia dan masyarakat yang sedang sakit.
Pemenuhan hak identitas dimulai sejak usia anak melalui penerbitan KIA hingga pelayanan KTP-el bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Langkah ini menunjukan upaya Pemkot Pekalongan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak hanya mudah, tetapi juga inklusif," ucap Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Drs Tjuk Kushindar, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Dijelaskan, mulai dari KIA menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki anak sebagai identitas resmi sebelum mereka memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Danai 10 Puskesmas Pantau Air Minum
Pemenuhan KIA tersebut salah satunya dilakukan melalui sinergi Disdukcapil dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan dalam kegiatan Roadshow Bunda Literasi, beberapa Waktu kemarin.
Pemenuhan KIA tersebut salah satunya dilakukan melalui sinergi Disdukcapil dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan dalam kegiatan Roadshow Bunda Literasi, beberapa Waktu kemarin.
Melalui kegiatan tersebut, anak-anak tidak hanya diajak membangun kebiasaan membaca, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memiliki dokumen identitas kependudukan sejak dini.
KIA merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini dapat membantu anak memperoleh berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Selain menjadi identitas resmi, KIA dapat digunakan untuk mempermudah akses layanan kesehatan, pendaftaran sekolah, pengurusan beasiswa, pembukaan rekening tabungan anak hingga kebutuhan administrasi perjalanan.
Baca Juga: Destinasi Baru, Ngopi Senja Berlatar Jembatan Merah Kalikuto Ramai Diburu Pecinta Kopi
"KIA ini menjadi bagian dari pemenuhan hak identitas anak. Kami terus mendorong agar anak-anak di Kota Pekalongan memiliki dokumen kependudukan sejak dini," ujar Tjuk.
"KIA ini menjadi bagian dari pemenuhan hak identitas anak. Kami terus mendorong agar anak-anak di Kota Pekalongan memiliki dokumen kependudukan sejak dini," ujar Tjuk.
Pelayanan KIA juga diberikan secara gratis. Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun kurang satu hari, persyaratan meliputi fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan dokumen asli, KK asli orang tua atau wali serta KTP-el asli kedua orang tua atau wali.
Sedangkan anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari melengkapi persyaratan tersebut dengan dua lembar foto berwarna ukuran 2x3.
Di sisi lain, Disdukcapil tidak berhenti pada pelayanan identitas anak. Pelayanan administrasi kependudukan juga diperluas kepada masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke kantor.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Polres Pemalang Siapkan Personel Prima
Salah satunya melalui layanan jemput bola perekaman KTP-el bagi kelompok rentan. Petugas mendatangi langsung warga yang tidak memungkinkan mengakses layanan secara mandiri karena kondisi sakit, lanjut usia maupun keterbatasan fisik.
Salah satunya melalui layanan jemput bola perekaman KTP-el bagi kelompok rentan. Petugas mendatangi langsung warga yang tidak memungkinkan mengakses layanan secara mandiri karena kondisi sakit, lanjut usia maupun keterbatasan fisik.
Layanan tersebut salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Buaran Kradenan. Warga yang sedang sakit dan tidak dapat datang ke kantor pelayanan tetap memperoleh kesempatan melakukan perekaman KTP-el di lokasi.
"Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan untuk memberikan fasilitasi dokumen kependudukan kepada masyarakat kelompok rentan, yaitu disabilitas, jompo dan orang sakit agar memperoleh akses layanan publik yang dibutuhkan," jelasnya.
Menurut Tjuk, dokumen kependudukan memiliki peran penting karena menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan pemerintah.
Karena itu, keterbatasan kondisi fisik maupun usia tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak administratifnya.
Pola pelayanan tersebut sekaligus, sebut Tjuk, memperkuat komitmen Disdukcapil Kota Pekalongan dalam membangun administrasi kependudukan yang inklusif. Anak-anak dipastikan memperoleh KIA, sementara warga yang mengalami keterbatasan akses dibantu melalui pelayanan jemput bola.
Dengan demikian, pelayanan adminduk tidak semata menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi petugas juga bergerak mendekati warga yang membutuhkan. Dari KIA untuk memastikan identitas anak hingga perekaman KTP-el bagi kelompok rentan, Disdukcapil berupaya memastikan tidak ada warga Kota Pekalongan yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com