METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya diuji saat menjalankan tugas di kantor. Sikap, ucapan, aktivitas di media sosial, hingga penggunaan kendaraan dinas dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah agar senantiasa menjaga etika, profesionalisme, dan kedisiplinan. Langkah ini dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan publik sekaligus menjaga nama baik institusi pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menegaskan bahwa setiap ASN wajib memahami serta menaati aturan disiplin pegawai.
Ketentuan tersebut di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan wali kota mengenai kode etik.
Baca Juga: 37 Rumah Sakit PLKK Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Bandara Riyadh Diserang Houthi, 13 Jemaah Umrah Tewas
Menurut Didik, tanggung jawab ASN melekat tidak hanya ketika berada di lingkungan kerja, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, setiap tindakan dan pernyataan perlu dipertimbangkan agar tidak bertentangan dengan etika maupun tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Hal tersebut juga berlaku dalam aktivitas di media sosial. ASN diharapkan bijak saat membuat unggahan, menyampaikan pendapat, maupun berinteraksi di ruang digital, baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Setiap ASN harus mampu menjaga integritas dan nama baik institusi. Apa yang disampaikan, dilakukan, maupun diunggah di media sosial perlu dipertimbangkan dengan baik agar tetap mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Selain etika dan perilaku, BKPSDM turut menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan barang milik daerah.
Kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan kedinasan, sedangkan keperluan pribadi semestinya menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Perkuat Dukungan untuk Guru PAUD
Baca Juga: Dinkes Kota Pekalongan Keliling Buru TBC, Pakai X-Ray Portable
Didik juga mengingatkan ASN agar tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan perlengkapan keselamatan. Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran disiplin akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggarannya. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Bentuk hukuman disiplin tersebut antara lain teguran, penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menangani dugaan pelanggaran, BKPSDM menerapkan mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim penegak disiplin. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum rekomendasi disampaikan kepada pimpinan dan keputusan hukuman ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Didik berharap penguatan disiplin tersebut dapat mendorong ASN Pemerintah Kota Pekalongan semakin konsisten menjaga integritas, menjalankan tugas secara profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesadaran menaati aturan, menurutnya, harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk saat berkomunikasi di ruang publik dan menggunakan fasilitas negara. Dengan demikian, integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sikap yang perlu dijaga dalam keseharian setiap aparatur pemerintah.(han)
Sumber : metropekalongan.com