METROPEKALONGAN.COM - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) bulan Februari 2025 masih terus berjalan.
Salah satu bansos yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi para pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini memberikan bantuan langsung kepada peserta didik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Dana bansos PIP sudah mulai dicairkan sejak awal Februari dan akan berlangsung dalam tiga termin:
- Termin 1: Februari - April 2025
- Termin 2: Mei - September 2025
- Termin 3: Oktober - Desember 2025
Berapa Uang yang Bisa Diterima?
Besaran bantuan yang diterima siswa melalui PIP 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar siswa.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PIP 2025, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs resmi pip dikdasmen go id.
- Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika data muncul dengan status penerima KIP, berarti Anda termasuk penerima PIP.
- Jika data muncul tetapi tanpa KIP, berarti Anda penerima PIP yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika data tidak muncul, maka Anda bukan penerima PIP tahun ini.
Cara Daftar PIP 2025
Bagi yang belum terdaftar tetapi ingin mendapatkan bantuan ini, ada beberapa cara untuk mengajukan diri sebagai penerima PIP:
- Melalui Sekolah
- Siswa dapat mengajukan permohonan ke pihak sekolah.
- Jika memenuhi syarat, sekolah akan mengajukan data ke Dinas Pendidikan.
- Melalui Dinas Sosial
- Bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
- Akan didata dalam DTKS Kemensos.
- Pendaftaran Mandiri
- Mengakses situs atau aplikasi Cek Bansos.
- Mengisi data diri sesuai dokumen yang diminta.
Syarat Penerima PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi tertentu, seperti:
- Pemegang KIP
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu/yatim piatu yang tinggal di panti sosial
- Korban bencana alam atau orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja
- Peserta didik nonformal atau kursus
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik terbaru
- KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Aktivasi Rekening PIP
Setelah dinyatakan sebagai penerima PIP, rekening harus diaktifkan sebelum bantuan bisa dicairkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi bank penyalur (BRI/Mandiri) terdekat.
- Bawa dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.
- Isi formulir aktivasi rekening.
- Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Pastikan untuk mengecek status penerimaan dan segera lakukan pendaftaran jika memenuhi syarat! (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla