METROPEKALONGAN.COM, Batang – Agenda studi tour atau yang populer disebut outing class tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo menegaskan tidak pernah melarang satuan Pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP.
Hanya saja, kegiatan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat penting. Yakni keselamatan, pemerataan, dan tanggung jawab.
"Saya tidak pernah melarang itu. Tetapi dilaksanakan dengan beberapa catatan, yakni tidak mewajibkan semua anak didik. Bagi yang mau ikut saja, syukur kalau sekolah bisa melakukan subsidi silang. Wali murid yang mampu bisa membayari anak yang tidak mampu," ujarnya, Selasa 20 Mei 2025.
Menurutnya, kegiatan outing class idealnya menjadi ruang kebersamaan yang inklusif.
Bukan malah menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan siswa.
Karena itu, peran sekolah dan paguyuban orang tua menjadi penting dalam penyelenggaraannya.
“Sebaiknya kegiatan itu dilakukan oleh komite sekolah atau paguyuban orang tua dalam kepanitiaannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Bambang menekankan pentingnya pemilihan armada transportasi yang bonafit dan layak jalan.
Ia tidak ingin kejadian-kejadian buruk di tempat lain terjadi di Batang hanya karena kelalaian dalam memilih kendaraan.
“Armada yang digunakan harus bagus, tidak asal pilih. Tahun pembuatannya minimal dua tahun terakhir. Misalnya sekarang tahun 2025, maka bus yang dipakai minimal buatan tahun 2023,” tegasnya.
Tak hanya itu, setiap kepala sekolah diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban mutlak.
Juga mengajukan izin pelaksanaan kegiatan kepada Disdikbud setidaknya satu minggu sebelum keberangkatan.
Bambang juga merinci batasan lokasi kunjungan wisata sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk anak-anak TK, kunjungan cukup di dalam wilayah Kabupaten Batang saja.
“Saya yakin anak-anak juga belum semuanya tahu tempat wisata di Kabupaten Batang, seperti Safari Beach Jateng, desa wisata, dan lainnya,” ucapnya.
Untuk jenjang SD, destinasi wisata hanya diperbolehkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diperbolehkan.
Sedangkan untuk siswa SMP, ruang lingkup wisata diperluas hanya sampai wilayah Pulau Jawa. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla