Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Warga Dilibatkan, Dindik Kota Pekalongan Rombak Layanan Pendidikan Usai Direview Inspektorat

Lutfi Hanafi • Kamis, 31 Juli 2025 | 00:23 WIB

DISKUSI – Dindik Kota Pekalongan saat menggelar public hearing bersama perwakilan beragam elemen pendidikan di Aula Dindik pada Rabu (30/7/2025).
DISKUSI – Dindik Kota Pekalongan saat menggelar public hearing bersama perwakilan beragam elemen pendidikan di Aula Dindik pada Rabu (30/7/2025).
 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Setelah menjalani review ketat dari Inspektorat, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan mengambil langkah strategis dengan menggelar public hearing untuk membedah kualitas layanannya.

Bertempat di Aula Dindik pada Rabu 30 Juli 2025, forum terbuka ini menjadi ajang penyampaian aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat terkait pelayanan pendidikan.

Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dindik sebagai penyelenggara layanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Kami wajib menyusun dan menyesuaikan standar pelayanan agar sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Mabruri mengungkapkan, public hearing ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat.

Dari hasil review, ditemukan sejumlah standar layanan yang perlu diperbarui agar selaras dengan aturan baru dan kebutuhan riil pengguna layanan, seperti guru, orang tua murid, hingga organisasi profesi.

“Melalui forum ini, masyarakat kami beri ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Karena merekalah pengguna layanan, dan yang paling tahu apa yang perlu diperbaiki,” kata Mabruri.

Forum ini menghadirkan beragam elemen pendidikan, mulai dari IGTKI, Himpaudi, LP Ma’arif, Dewan Pendidikan, yayasan swasta, media, orang tua siswa berkebutuhan khusus pengguna layanan LAKONDIK, hingga OPD terkait.

Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan.

Dindik Kota Pekalongan juga mengumumkan jumlah jenis layanan publik kini bertambah menjadi 12, dari sebelumnya 11.

Salah satu perubahan besar yakni pemisahan layanan rekomendasi pendirian satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar, karena adanya perbedaan prosedur.

Berikut 12 jenis layanan publik Dindik saat ini, antara lain Mutasi Siswa Keluar Daerah, Legalisir Ijazah/STTB, Legalisir Piagam Penghargaan, Surat Kesalahan Penulisan Ijazah, Pengganti Ijazah yang Hilang/Rusak, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP, Usulan Tunjangan Profesi Guru, Pengelolaan DAPODIK, Pendampingan Pelaporan BOSP, Layanan LAKONDIK, Rekomendasi PAUD/Non-Formal an Rekomendasi Pendidikan Dasar.

Mabruri menekankan, evaluasi terhadap standar pelayanan akan dilakukan setiap tahun.

Jika ada kekurangan, akan langsung diperbaiki berdasarkan hasil forum publik ini.

“Semua masukan akan kami rangkum, dirumuskan dalam revisi standar, dan kami ajukan ke Wali Kota Pekalongan untuk ditetapkan secara resmi,” tandasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Dindik Kota Pekalongan