METROPEKALONGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para tenaga pendidik atau guru non-ASN.
Program ini menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Detail Besaran dan Alokasi Anggaran BSU Guru
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan, skema bantuan ini telah mengantongi restu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyaluran dan finalisasi anggaran.
Pemerintah telah menyiapkan dana fantastis sebesar Rp 270 miliar yang dikhususkan bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
- Bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Belum terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Besaran bantuan: Rp600.000 per dua bulan.
“Total alokasi anggaran BSU mencapai Rp 270 miliar khusus untuk guru non-ASN yang belum berstatus PNS maupun belum memperoleh TPG,” ujar Suyitno 9 Desember 2025.
Perbedaan Syarat Guru Kemenag dengan Sektor Lain
Berbeda dengan skema BSU untuk sektor umum yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan batas gaji tertentu, kriteria untuk guru di lingkungan Kemenag lebih spesifik.
Fokus utama penilaian adalah pada status kepegawaian dan belum adanya tunjangan profesi yang diterima.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan di seluruh Indonesia.
Peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Selain BSU, pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto juga membawa kabar baik mengenai kenaikan nilai TPG.
Komitmen ini bertujuan untuk menghargai dedikasi para guru dalam mencerdaskan bangsa.
- Kenaikan Nominal: TPG bagi guru non-ASN yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.
- Dukungan Kompetensi: Dalam peringatan Hari Guru Nasional di TMII baru-baru ini, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Dana tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pelatihan mandiri dan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan di tingkat akar rumput. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla