Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cek Syarat dan Cara Pencairan BSU Kemenag untuk Guru Non-ASN, Wajib Siapkan Dokumen Ini

Riyan Fadli • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:49 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Kemenag.
Ilustrasi pencairan BSU Kemenag.

METROPEKALONGAN.COM – Kabar gembira menghampiri para pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang difokuskan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini menjadi angin segar, khususnya bagi mereka yang belum mengantongi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan, bantuan ini ditargetkan bagi guru yang belum berstatus PNS maupun belum tersertifikasi.

Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp 600 ribu yang diakumulasikan setiap dua bulan.

Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 270 miliar. Dana ini khusus dialokasikan bagi guru non-ASN yang belum berstatus PNS dan belum mendapatkan TPG.

Saat ini, kebijakan tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan sedang dalam tahap finalisasi mekanisme penyaluran bersama Kementerian Keuangan.

 

Syarat Lengkap Mencairkan BSU Kemenag

Bagi para guru yang menantikan pencairan dana ini, terdapat sejumlah prosedur administratif yang wajib dipenuhi.

Mengutip penjelasan Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, melalui laman resmi Kemenag, berikut adalah tahapan dan dokumen syarat pencairan BSU Kemenag yang harus disiapkan:

 

1. Cek Notifikasi Simpatika

Langkah pertama adalah memastikan status penerima. Guru wajib memiliki akun di laman Simpatika dan telah menerima notifikasi resmi sebagai penerima bantuan.

 

2. Cetak Surat Keterangan Penerima

Jika terdaftar, unduh dan cetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS yang tersedia di menu Simpatika.

 

3. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Unduh format SPTJM dari Simpatika, cetak, lalu tandatangani dokumen tersebut di atas materai.

 

4. Surat Kuasa Blokir dan Tutup Rekening

Dokumen ini juga tersedia di sistem Simpatika dan wajib dicetak sebagai syarat administrasi perbankan.

 

5. Datang ke Bank Penyalur (Himbara)

Bawa seluruh dokumen yang telah dicetak tersebut ke kantor bank penyalur (biasanya BRI atau BRI Syariah) dengan melengkapi identitas diri berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.

 

6. Proses Buka Rekening

Bagi penerima baru, diwajibkan mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di bank penyalur yang telah ditunjuk.

 

Peningkatan Kesejahteraan Guru

Selain BSU, Kemenag juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui kenaikan besaran TPG bagi guru non-ASN.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, TPG yang sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan kini dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.

Tak hanya itu, dalam momen Hari Guru Nasional (HGN) di TMII Jakarta pada 6 Desember lalu, Kemenag turut menggelontorkan dana Rp10 miliar.

Dana ini diperuntukkan bagi penguatan kompetensi guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat akar rumput. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#BSU Kemenag #guru #bantuan