Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mulai 2026 Cair Setiap Bulan, Simak Skema Lengkapnya

Riyan Fadli • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METROPEKALONGAN.COM – Angin segar berhembus bagi dunia pendidikan Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar yang paling dinanti oleh para pendidik.

Mulai tahun 2026, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bakal dirombak total.

Jika sebelumnya para guru harus menunggu rapelan setiap tiga bulan (triwulanan), nantinya tunjangan sertifikasi ini dijadwalkan cair rutin setiap bulan layaknya gaji pokok.

Kebijakan ini berlaku bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN (honorer).

 

Solusi Kepastian Finansial Guru

Perubahan skema dari triwulanan menjadi bulanan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai sistem lama kerap menimbulkan kendala arus kas bagi para guru.

Kebutuhan hidup yang berjalan harian seringkali tidak sinkron dengan jadwal pencairan tunjangan yang datang tiga bulan sekali.

Selain memberikan kepastian penghasilan, langkah ini diambil untuk memangkas masalah klasik seperti keterlambatan pencairan akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data yang sering terjadi di akhir triwulan.

 

Tahapan Implementasi: Uji Coba Januari 2026

Pemerintah tidak serta-merta menerapkan aturan ini secara serentak.

Kemendikdasmen telah menyusun peta jalan (roadmap) agar transisi berjalan mulus, terutama terkait sinkronisasi iuran BPJS yang menjadi tantangan teknis utama.

Berikut adalah timeline penerapan TPG bulanan:

Januari 2026 (Pilot Project): Uji coba pencairan bulanan dimulai di sejumlah daerah terpilih. Fokus utamanya adalah menguji ketahanan sistem dan akurasi data guru. 

Februari 2026 (Validasi Data): Kemendikdasmen mempercepat jadwal validasi data melalui Info GTK. Hal ini dilakukan untuk memastikan data antara Info GTK dan Dapodik sinkron lebih awal.

Pertengahan 2026 (Evaluasi): Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan penyempurnaan sistem berdasarkan hasil uji coba.

Juli 2026 (Penerapan Nasional): Jika uji coba sukses tanpa kendala berarti, skema pencairan TPG bulanan resmi berlaku secara nasional. 

Meski frekuensi pencairan berubah, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan hak yang diterima guru.

 

Guru ASN: Tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Guru Non-ASN: Mendapatkan kenaikan signifikan. Bagi yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, tunjangan akan naik dari kisaran Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun untuk merealisasikan kenaikan kesejahteraan bagi guru non-ASN ini guna memperkecil kesenjangan pendapatan.

 

Syarat Penerima Tetap Ketat

Bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, Anda dijadwalkan mulai menikmati tunjangan ini pada tahun anggaran 2026.

Namun, perlu diingat bahwa syarat administratif penerima TPG tetap mengacu pada standar profesionalisme, antara lain:

- Mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik).

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

- Terdata aktif di Dapodik dengan NUPTK yang valid.

Dengan skema baru ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus mendidik tanpa harus terbebani masalah finansial akibat tertundanya hak tunjangan mereka. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kemendikdasmen #Tunjangan Profesi Guru 2026 #TPG cair setiap bulan #Guru Non ASN #Guru ASN #guru