METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Universitas Pekalongan (Unikal) resmi menerjunkan mahasiswanya dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Periode II Tahun Akademik 2025/2026.
Menariknya, seluruh mahasiswa yang terlibat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan aktivitas pengabdian di masyarakat.
Peresmian penerjunan mahasiswa KKN berlangsung di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis 4 Juni 2026.
Sebanyak 300 mahasiswa akan ditempatkan di 30 desa dan kelurahan yang tersebar di lima kecamatan dengan mengusung tema pengelolaan sampah berkelanjutan yang terinspirasi dari sistem pengelolaan sampah di Jepang.
Mewakili Plt Bupati Pekalongan, Asisten I Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Siti Masruroh mengapresiasi tema yang diangkat karena persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di daerah.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Harapannya masyarakat semakin terbiasa memilah sampah organik dan anorganik serta mengembangkan berbagai inovasi pengelolaan sampah yang bermanfaat,” ujarnya.
Selain menjalankan program pemberdayaan masyarakat, mahasiswa juga dibekali perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia menjelaskan, seluruh peserta KKN didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, mahasiswa memiliki mobilitas tinggi selama menjalankan KKN sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.
“Kami berharap KKN berjalan lancar. Namun risiko kecelakaan maupun kematian bisa terjadi kapan saja. Karena itu, melalui kerja sama ini mahasiswa mendapatkan perlindungan selama melaksanakan pengabdian,” katanya.
Widhi menjelaskan, biaya kepesertaan sebenarnya sebesar Rp 16.800 per bulan untuk dua program perlindungan.
Namun, khusus mahasiswa KKN diberikan diskon 50 persen sehingga cukup membayar Rp 8.400 per orang.
Melalui program tersebut, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Ketua KKN Unikal, Dr. Ubad Badrudin mengungkapkan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan KKN sebelumnya.
Mobilitas mahasiswa yang tinggi selama berada di lokasi pengabdian dinilai memerlukan perlindungan tambahan.
“Mahasiswa akan berada di lapangan selama sekitar satu bulan. Kami ingin memastikan mereka dapat menjalankan program dengan aman. Jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, setidaknya ada perlindungan yang bisa membantu,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap desa akan ditempati sekitar 11 mahasiswa yang akan fokus menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.
Unikal berharap kehadiran mahasiswa mampu membantu masyarakat mengubah sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai menjadi produk yang memiliki manfaat ekonomi. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla