BATANG, MetroPekalongan.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang telah mengeluarkan 13 imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (Parpol) terkait tahapan pencalonan calon anggota DPRD Kabupaten Batang untuk pemilu 2024.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah sengketa proses dan pelanggaran pemilu yang dapat berdampak hukum. Terutama setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Langsung di Kantor KPU Kabupaten Batang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan berkas pendaftar yang diajukan oleh Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu Batang juga membuka posko aduan masyarakat melalui link https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang.
"Kami mengimbau kepada peserta Parpol tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali. Jadi ada 13 imbauan yang kami berikan," ujar Mahbrur saat diwawancarai, Senin (27/11/2023).
Mahbrur menjelaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pengawasan kami tuangkan dalam Form A pada tahapan pencalonan sebanyak 272 (Bawaslu Kabupaten Batang sebanyak 122 Form A, Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A). Selain itu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer," imbuhnya.
Pengawasan tahapan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 7 bulan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Batang menemukan beberapa catatan.
Diantaranya adalah 9 orang bakal calon anggota DPRD dari profesi khusus, seperti ketua/anggota BPD 5 orang, kepala desa 3 orang, dan perangkat desa 1 orang. Selain itu, juga ada satu calon yang meninggal dunia.
"Terkait profesi yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan imbauan kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta, dilanjuti dengan cara harus ada surat pemberhentian tetap dari atasan. Dan permasalah tersebut sudah clear," tegasnya.
Mahbrur juga mengatakan, Bawaslu Batang turut mendorong semangat pencegahan kolaboratif dengan melibatkan stakeholder pemilu, seperti Parpol dan pihak lainnya.
Ia berharap, tahapan pencalonan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla