Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kumpulkan Parpol, Bawaslu Batang Beberkan Larangan selama Kampanye

Riyan Fadli • Kamis, 30 November 2023 | 12:35 WIB
KAMPANYE: Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema, Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang. (Riyan Fadli Jawa Pos Radar Semarang)
KAMPANYE: Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema, Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang. (Riyan Fadli Jawa Pos Radar Semarang)

BATANG, METROPEKALONGAN.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengumpulkan para pengurus partai politik (Parpol). Mereka membeberkan larangan saat berkampanye, di antaranya di tempat ibadah, sekolah, dan lainnya.

Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema, Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 Rabu (29/11/2023).

"Arahan kami, supaya partai mematuhi ketentuan terkait kampanye. Contoh larangan pelibatan pihak yang dilarang, atau larangan kampanye lainnya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, Rabu (29/11/2023).

Ia mencontohkan, peserta pemilu dilarang kampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang. Sementara tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Begitu juga dengan tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah yang tidak mendapatkan izin.

"Harapan kami para peserta pemilu, caleg mematuhi aturan dan menjauhi larangan. Contoh tidak boleh berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024," tegasnya.

Sebelum tanggal itu, para peserta pemilu tidak boleh kampanye di media. Bahkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye juga harus didaftarkan. Bawaslu menjelaskan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum (Fasum), pohon, tiang listrik, telepon, hingga jembatan. Inti penyampaiannya adalah para peserta pemilu cukup mematuhi norma-norma yang ada di pasal 280 ayat 1 dan 280 ayat 2.

"Ayat 1 larangan kampanye, misalnya menghasut, membawa atribut peserta pemilu yang lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, fasilitas pemerintahan," urainya.

Lalu ayat 2 terkait pelibatan pihak-pihak yang dilarang. Misalnya kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Ketiga unsur itu tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur. Misalnya pihak yang bersangkutan itu secara sadar datang dan berkampanye, ya maka itu juga kena, " tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Pemilu 2024 #Bawaslu Batang #caleg #Kabupaten Batang