PEKALONGAN, METROPEKALONGAN – Fasilitas Umum (fasum) milik Pemerintah Kota Pekalongan, kali ini dibolehkan untuk kegiatan kampanye.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan Nomor 290/2023 terkait lokasi kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.
“Dalam SK tersebut ada 263 titik jalan untuk pemasangan APK dan ada 8 lokasi untuk kampanye rapat umum serta 2 lokasi untuk kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” terang Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
Baca Juga: Misteri Gunung Gandul Alas Roban, Pernah Sesatkan Travel dan Tempat Keramat Pemburu Togel
Yang mana, SK tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 22 November 2023 dan segera disosialisasikan kepada para peserta pemilu 2024 di Kota Pekalongan.
Penetapan ini sebut Fajar, didasarkan pada Peraturan Walikota Pekalongan.
Selain itu, adanya keputusan MK bahwa fasilitas milik pemerintah boleh digunakan untuk kampanye.
Yang mana, dari 263 lokasi jalan tersebut terbagi di semua kecamatan dan semua kelurahan.
Dengan jenis APK yang bisa dipasang yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Sedangkan, untuk lokasi kampanye rapat umum, juga terbagi di empat kecamatan dengan masing-masing 2 lokasi di satu kecamatan.
Di mana, untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Barat yaitu Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo.
Kemudian, di Kecamatan Pekalongan Utara ada 2 lokasi yang dapat digunakan yaitu Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa Kandang Panjang.
Selanjutnya, di Kecamatan Pekalongan Timur ada Lapangan Gamer dan Lapangan Setono serta di Kecamatan Pekalongan Selatan yaitu Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot.
Sementara, untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, ditetapkan ada 2 lokasi yaitu Lapangan Basket GOR Jetayu dengan kapasitas paling banyak 150 orang, serta Aula Gedung Diklat Pemkot Pekalongan dengan kapasitas paling banyak 60 orang. (han)
Editor : Agus AP