PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Pekalongan untuk segera melaporkan dana kampanye. Jika melebihi batas laporan, bisa dicoret dari peserta Pemilu.
“Tahun 2019, ada dua Partai yang dicoret dari peserta Pemilu. Meski begitu, kami berharap pada Pemilu kali ini tidak ada,” kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda Rabu (27/12/2023).
Aturan ini sesuai dengan Pasal 338 ayat 1. Yakni, jika tidak melaporkan dana kampanye akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Untuk memfasilitasi peserta Pemilu di wilayahnya agar tertib laporan dana kampanye, KPU Kota Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Dengan peserta ketua dan Liaison Officer (LO) partai politik se-Kota Pekalongan dan stakeholder terkait lainnya.
“Adanya Bimtek ini agar peserta pemilu memahami aturan pelaporan dana kampanye secara baik,” serunya.
Dengan mendatangkan pakar Laporan Keuangan dari Ikatan Akuntan, peserta Pemilu diberikan pelatihan terkait tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.
Perlu diketahui, batas akhir pembukuan peserta Pemilu adalah 6 Januari 2024. Selanjutnya, pada 7 Januari 2024, sudah harus menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK). Selanjutnya di tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 masih boleh melakukan perbaikan data.
"Tapi kami mengimbau, jangan mepet waktunya agar jika ada kesalahan ada waktu untuk perbaikan,” terangnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla