BATANG, METROPEKALONGAN.COM - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengingatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang agar menjaga netralitas di tempat ibadah.
Masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye Parpol maupun Caleg. Hal ini disampaikan saat acara pelantikan para pengurus DMI kecamatan.
"Masjid itu tempat ibadah, tidak boleh untuk kegiatan politik praktis. Jadi masjid milik semuanya tidak milik salah satu partai," ucapnya, Kamis (28/12/2023).
Ia juga berharap, pengurus DMI bisa memakmurkan masjid di masing-masing wilayah. Sehingga bisa dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan keagamaan dan lainnya dengan aman dan nyaman.
"Intinya untuk memakmurkan masjid, saya minta masjid yang belum bersertifikat segera disertifikat, wakafnya belum selesai untuk segera diselesaikan," imbuhnya.
Secara khusus, Lani menginstruksikan kepada pengurus DMI untuk mendata masjid yang helum memiliki sertifikat. Kemudian mengajukannya agar memiliki sertifikat. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan BPN untuk proses wakaf masjid tersebut.
"Minimal masjid Agung yang ada di tiap-tiap kecamatan sudah bersertifikat," Tegasnya.
Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Batang Saefudin Zuhri menjelaskan pihaknya sedang intens melakukan pendataan masjid. Saat ini ada 845 masjid di Kabupaten Batang. Belum diketahui secara pasti jumlah masjid yang belum bersertifikat.
"Kita masih proses pendataan masjid yang belum bersertifikat. Nanti 2024 kita ingin ada raker. Kita ingin data itu real," terangnya.
Berkaitan dengan politik, pihaknya sudah melakukan himbauan. Agar masjid tidak digunakan untuk sarana kampanye pada tahun politik ini. DMI hanya bisa memberikan teguran. Untuk selebihnya diserahkan kepada Bawaslu.
"Ini kan tahun politik ya, kita sudah mengimbau kepada seluruh pengurus pimpinan cabang DMI kecamatan untuk tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik praktis," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla