Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bawaslu Batang Kembali Copoti Ribuan APK yang Langgar Aturan

Riyan Fadli • Senin, 15 Januari 2024 | 20:44 WIB
COPOTI APK: Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang saat menertibkan Alat Peraga Kampanye di atas pohon. (Riyan Fadli/Jawa Pos Metro Pekalongan)
COPOTI APK: Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang saat menertibkan Alat Peraga Kampanye di atas pohon. (Riyan Fadli/Jawa Pos Metro Pekalongan)

 


BATANG, METROPEKALONGAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan, Senin (15/1/2024). Mereka menertibkan sekitar 3 ribu APK. Sehingga total APK yang telah ditertibkan selama ini mencapai 6 ribu APK.

"Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.

Penertiban APK dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Penertiban ini dilakukan usai pengawasan di berbagai wilayah.

Mahbrur menyebutkan, setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.

"Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya," jelas Mahbrur.

Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu.

Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita.

Mennurutnya, penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil.

Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.

Pada penertiban APK kali ini, petugas mencopot atribut yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, rambu lalulintas dan yang melintang di badan jalan. 

"APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang penetapan tempat atau lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," terangnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemilu #bawaslu #apk