PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan resmi melantik 881 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Pekalongan.
Mereka wajib memegang 4 prinsip, yakni Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas.
"PTPS sudah kami bekali mentalitas dan integritas agar profesional di dalam melakukan pencegahan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahudin di Auditorium UIN KH Abdurrahman Wahid Kota Pekalongan, Senin (22/1/2024).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno menambahkan, PTPS Kota Pekalongan didominasi generasi muda. Sebagaimana komposisi pemilih, 56 persen gen Z dan milenial.
"PTPS bukan sekedar bekerja pada hari pemungutan suara, tapi untuk semua tahapan," jelasnya.
Secara serentak 881 PTPS Kota Pekalongan nantinya akan bertugas di 881 TPS pada 4 kecamatan se-Kota Pekalongan pada Pemilu 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di lokasi yang berbeda di antaranya untuk Kecamatan Pekalongan Barat di GOR Asrama Unikal, Kecamatan Pekalongan Selatan di MAN IC, Kecamatan Pekalongan Timur di aula kecamatan setempat, serta wilayah Kecamatan Pekalongan Utara di Auditorium UIN KH Abdurrahman Wahid kota Pekalongan.
Rincian dari total 881 PTPS tersebar di 4 kecamatan kota Pekalongan antara lain, Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 232 TPS, Kecamatan Pekalongan Timur sejumlah 203 TPS, Kecamatan Pekalongan Selatan sebanyak 177 TPS, dan Kecamatan Pekalongan Barat 269 TPS. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla