Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Banyak yang Melanggar Aturan, Bawaslu Batang Tertibkan Hampir 10 Ribu Atribut Kampanye

Riyan Fadli • Rabu, 24 Januari 2024 | 16:50 WIB

TERTIB: Bawaslu Kabupaten Batang bersama instansi terkait saat melakukan pencopotan atribut kampanye di jalanan (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
TERTIB: Bawaslu Kabupaten Batang bersama instansi terkait saat melakukan pencopotan atribut kampanye di jalanan (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang mengumumkan hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan.

Penertiban secara masal ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Baik kota maupun di perkampungan.

“Kegiatan penertiban APK sudah kami lakukan bersama Satpol PP, Dishub Batang dan Polres  yang dilaksanakan 15 Januari kemarin, hasilnya sudah keluar,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur.

 

Baca Juga: Pemilu Sudah Kurang Beberapa Lagi, Ini Pesan Wali Kota Pekalongan

 

Total hampir 10 ribu APK yang berhasil diturunkan, baik itu bendera, baliho, dan spanduk. Proses penertiban ini melibatkan evaluasi dan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Selain itu, penemuan APK yang melanggar langsung mengkaji baik itu menyalahi aturan SK Bupati dan sebagainya,” jelasnya.

Namun demikian, berdasarkan pantauan Jawa Pos Metro Pekalongan, beberapa atribut kampanye yang melanggar aturan masih terlihat di beberapa tempat. Seperti di atas pohon.

Ia menyebut, perlunya pemahaman lebih mendalam terkait tindakan Bawaslu Batang dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik.

 

Baca Juga: Bawaslu Lantik 881 PTPS Di Kota Pekalongan, Bekali Hal ini untuk Pemilu 2024

 

“Terkait pelanggaran APK yang secara kasat mata melanggar, pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pelanggaran administrasi. Proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran Perda, akan melibatkan tahapan dan prosedur. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Pemkot dan Polisi Kota Pekalongan Deklarasi Zero Knalpot Brong, Ajak Masyarakat Ikuti Pemilu dengan Tertib dan Bahagia

 

Kemudian, APK ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Pemilu DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Ia berharap, agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara pemasangan APK. Demi terciptanya lingkungan Pemilu yang bersih dan teratur. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kampanye #parpol #bawaslu #apk