METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemilu 2024 berlangsung sebentar lagi. Di Kabupaten Batang berbeda dengan daerah lain. Hanya ada 17 partai politik yang berpartisipasi dalam kontestasi secara lokal.
Satu partai tidak ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Batang. Partai itu adalah Parta Garuda.
Partai Garuda didisualifikasi oleh KPU Kabupaten Bateng karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pileg DPRD Kabupaten Batang 2024. Namun demikian, gambar Partai Garuda di surat suara DPRD Kabupaten Batang tetap ada.
"Partai yang didiskualifikasi di Kabupate Batang hanya Partai Garuda. Tidak ada kepengurusan, tidak ada caleg. Tidak ada membuat RKDK, tidak melaporkan LADK," ujar Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo, Rabu 31 Januari 2024.
Lalu, bagaimana jika kita mencoblos Partai Garuda di surat suara DPRD Kabupaten Batang? Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan bahwa suara yang diberikan tidak sah.
"Surat suara DPRD ada gambar Partai Garuda, tapi nama Calegnya tidak ada. Kalau ada yang mencoblos di surat suara tidak dihitung," terangnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Batang ada 5 Dapil DPRD. Seluruh partai peserta Pemilu mendapatkan kuota maksimal 45 nama Caleg untuk didaftarkan di Kabupaten Batang. Namun, tidak semua Partai memenuhi kuota tersebut.
Baca Juga: KPU Batang Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
Saat ini juga beredar informasi terkait Partai PSI yang juga ikut didiskualifikasi di Kabupaten Batang. Saat ditanya terkait isu tersebut ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang sama-sama membantahnya.
Kabar tersebut tidak benar. Partai yang didiskualifikasi di Kabpaten Batang hanya Partai Garuda.
"PSI tidak didiskualifikasi, kalau di Batang Partai Garuda saja," ujar Mahbrur. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla