METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Partai Garuda resmi dicoret atau dibatalkan dari kepesertaannya pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan.
Kendati begitu, gambar logo Partai Garuda tetap ada di dalam surat suara sesuai letak dan nomor urut.
Sejak awal, partai politik ini memang tidak mendaftarkan satu pun calon legislatif (caleg) untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Jadi nanti di surat suara pileg (pemilihan legislatif) DPRD Kabupaten Pekalongan, tetap ada gambar logo Partai Garuda, tapi tidak ada nama-nama calegnya. Kalau yang DPRD Provinsi Jateng dan DPR RI menyesuaikan," tutur Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah.
Partai Garuda hingga kini memang belum memiliki kepengurusan partai di Kabupaten Pekalongan.
Izzah menjelaskan, Partai Garuda juga tidak menyetorkan rekening dana kampanye untuk kepesertaannya dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan.
"Hal ini secara otomatis menggugurkan mereka sendiri sebagai peserta," ujarnya.
KPU Kabupaten Pekalongan sudah pernah mencoba melakukan konfirmasi kepada pengurus Partai Garuda di tingkat provinsi, sebelum partai dinyatakan gugur.
"Kami sudah bikin semacam BA (berita acara) terkait ini. Sudah clear, jadi Partai Garuda otomatis tercoret di kepesertaan di Kabupaten Pekalongan," ucapnya.
Jikalau ada yang mencoblos partai ini, kata Izzah, maka itu tidak dihitung.
"Iya, dianggap tidak sah," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla